Berita

Hukuman Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta

Advertisement

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi 14 tahun penjara. Sebelumnya, Arif divonis 12 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan tingkat pertama.

Perkara Banding Diketok Majelis Hakim

Putusan banding terhadap perkara yang menjerat Muhammad Arif Nuryanta diketok pada Senin, 2 Januari 2026. Sidang banding ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertina Ho, didampingi hakim anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Uang Pengganti Tetap Dihukum

Selain pidana penjara, majelis hakim banding juga tetap menghukum Arif membayar denda sebesar Rp 500 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,7 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000,” ujar hakim. “Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” imbuh hakim.

Advertisement

Terbukti Menerima Suap Vonis Migor

Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Desember 2025. Hakim menyatakan Arif terbukti bersalah menerima suap yang berkaitan dengan vonis lepas perkara minyak goreng (migor).

“Menyatakan terdakwa Muhammad Arif Nuryanta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima suap yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan,” ujar ketua majelis hakim Effendi saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim. Hakim juga menghukum Arif membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14.734.276.000. Hakim menyatakan harta benda Arif dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi akan diganti pidana kurungan selama 5 tahun.

Arif Nuryanta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement