— Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melaporkan adanya penurunan jumlah pengikut atau followers di akun Instagram pribadinya secara signifikan. Penurunan ini terjadi setelah Hotman Paris resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Hotman Paris menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai pengacara Febrie Ardiansyah terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026. Pada hari yang sama, Hotman Paris mendampingi Febrie Ardiansyah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Ia tiba di lokasi sejak pukul 09.45 WIB dan masuk melalui area basement bersama timnya.

“Ya. Resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman Paris saat dikonfirmasi mengenai statusnya sebagai pengacara Febrie Ardiansyah.

Berdasarkan data dari Social Blade per Minggu, 19 Juli 2026, penurunan jumlah pengikut akun Instagram Hotman Paris mulai terpantau sejak Sabtu, 18 Juli 2026. Tercatat sebanyak 29.466 akun melakukan unfollow, sehingga total followers Hotman Paris menyusut menjadi 9.810.105.

Pada hari Minggu, angka unfollow kembali bertambah sebanyak 15.898 pengguna, yang membuat total followers Hotman Paris turun menjadi 9.794.207. Pantauan detikcom pada pukul 11.35 WIB menunjukkan angka followers Hotman Paris berada di kisaran 9,7 juta.

Jika dirunut dalam sepekan terakhir, data Social Blade menunjukkan adanya penambahan pengikut sekitar 2 ribu akun pada hari Senin, Selasa, dan Rabu. Pada hari Kamis, penambahan tercatat sebanyak 1,4 ribu, dan pada Jumat sebanyak 1,2 ribu. Namun, tren positif tersebut berbalik arah setelah Hotman Paris mengumumkan dirinya membela Febrie Ardiansyah.

Penurunan jumlah followers ini memicu beragam komentar dari pengguna Instagram di akun Hotman Paris. Beberapa postingan terbaru Hotman Paris yang diunggah sekitar lima jam lalu dibanjiri komentar dari akun-akun yang menyatakan bahwa pengikut Hotman Paris turun drastis. Sejumlah netizen juga mengaku baru saja melakukan unfollow akun Hotman Paris.

Kasus Febrie Ardiansyah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menegaskan bahwa Febrie Ardiansyah dan Don Ritto berstatus sebagai tersangka. Kejagung menyebut Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan PT ASABRI.

“Berdasarkan dari sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Anang Supriatna menjelaskan bahwa Febrie Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus ASABRI periode 2020-2024. Sementara itu, Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU.

Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan Krakatau Steel dan PLN masih terus berjalan. Ia menambahkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polri masih bersifat umum.

“Untuk kedua perkara masih penyidikan umum dari penyidik Polri,” ucap Anang.

Febrie Ardiansyah menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu, dengan Hotman Paris hadir mendampinginya sebagai kuasa hukum.