Berita

HNW Ingatkan Partisipasi RI di Dewan Perdamaian Harus Taat Konstitusi dan Dukung Palestina

Advertisement

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) menekankan pentingnya partisipasi Indonesia dalam Dewan Perdamaian harus selaras dengan konstitusi dan komitmen terhadap kemerdekaan Palestina. Ia menegaskan bahwa kerangka konstitusional yang menjadi pijakan adalah Pembukaan UUD NRI 1945, yang pada 2002 oleh MPR dinyatakan sebagai ketentuan yang tidak dapat diubah, serta pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945.

HNW menggarisbawahi dua poin krusial dari amanat Pembukaan UUD NRI 1945. Pertama, alinea pertama yang berisi amanat untuk mendukung kemerdekaan dan menghapuskan penjajahan di muka bumi. Kedua, alinea keempat yang mengamanatkan partisipasi dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Menurutnya, kedua amanat ini seharusnya menjadi rujukan utama kebijakan politik luar negeri Indonesia.

Sikap politik luar negeri bebas aktif ini, kata HNW, telah dijalankan secara konsisten oleh pemerintah Indonesia dari era Presiden Soekarno hingga Presiden Joko Widodo. Sikap serupa juga berulang kali dinyatakan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Luar Negeri Sugiono setelah penandatanganan di Davos, sebagai bagian dari upaya Indonesia menghadirkan perdamaian dan mendukung kemerdekaan Palestina.

Potensi Pertentangan dengan Konstitusi

HNW mengingatkan bahwa jika Dewan Perdamaian memiliki kebijakan yang bertentangan dengan amanat konstitusi, seperti menghapus Gaza dari negara Palestina merdeka, maka Indonesia bersama negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, maupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) seharusnya menolak dan mengoreksinya. Ia bahkan menyuarakan kemungkinan untuk menarik diri atau mempertimbangkan ulang keikutsertaan di Dewan Perdamaian, sebagaimana telah disuarakan banyak pihak.

Hal ini penting mengingat OKI, Liga Arab, dan sekitar 156 anggota PBB telah berulang kali menegaskan dukungan terhadap Palestina sebagai negara merdeka, termasuk melalui prinsip two state solution. HNW menilai ini sebagai makna positif dari niat baik Indonesia untuk berjuang dari dalam (struggle from within).

“Jangan malah sebaliknya, piagam yang baru ditandatangani oleh 19 negara itu malah dijadikan stempel atau legitimasi moral untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB, dan pengakuan 156-an negara terhadap Palestina sebagai negara merdeka yang di dalamnya ada Gaza,” ujar HNW dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Peran Indonesia dan Negara OKI

HNW menegaskan bahwa Indonesia bersama negara-negara OKI yang juga menjadi anggota Dewan Perdamaian, seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, Mesir, dan Pakistan, sejak awal mengupayakan gencatan senjata, penghentian genosida, serta masuknya bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Hal ini menjadi latar belakang dibentuknya Dewan Perdamaian sesuai Resolusi PBB.

“Jadi, perlu terus dikawal agar arah dari Dewan Perdamaian ini sesuai dengan tujuan awalnya, yakni menghadirkan perdamaian, agar terjadi penghentian perang, memasukkan bantuan kemanusiaan, membangun kembali Gaza, memberi keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina untuk menegakkan kedaulatan mereka sendiri, menghadirkan negara Palestina merdeka,” kata HNW.

Waspada Agenda Israel

HNW juga mengingatkan agar pihak-pihak pendukung Palestina merdeka waspada terhadap potensi agenda politik kolonialistik Israel. Ia menyoroti keterlibatan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump dalam Dewan Perdamaian, bersama Israel dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Menurutnya, Israel telah melanggar banyak Resolusi PBB, pemimpinnya diterbitkan surat penahanan oleh International Criminal Court (ICC), serta dijatuhi vonis oleh International Court of Justice (ICJ), Amnesty International, dan Human Rights Watch. HNW khawatir lembaga baru Dewan Perdamaian disabotase untuk melegitimasi agenda politik Israel guna mempercepat terwujudnya klaim negara Israel Raya, yang dapat memperluas konflik.

Fakta menunjukkan bahwa pasca penandatanganan Dewan Perdamaian, perdamaian belum dirasakan warga Gaza. Pembunuhan melalui serangan mematikan dari pihak Israel terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza terus terjadi. Laporan lembaga independen menyebutkan, ketika diumumkan berlakunya fase kedua gencatan senjata inisiatif Trump pada 13 Oktober 2025, pihak Israel justru mangkir dan tidak melaksanakan sebagian besar kesepakatan damai.

Advertisement

Sejak saat itu, tercatat 1.820 warga Palestina di Gaza gugur atau terluka akibat serangan Israel melalui lebih dari 1.300 pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian yang juga diinisiasi Trump.

“Jadi peran mensejarah dari Indonesia, juga negara-negara anggota OKI dan Liga Arab yang berpartisipasi di Dewan Perdamaian ini, adalah memastikan perdamaian benar-benar terjadi di Jalur Gaza dan kemudian negara Palestina berdiri, sekalipun dalam format two state solution, bukan malah dengan membiarkan Israel kembali tidak menaatinya dan menjadikan Indonesia serta negara-negara OKI sebagai stempel dan legitimasi moral atas laku amoral Israel,” jelas HNW.

“Agar lembaga tersebut benar-benar hadir sesuai dengan namanya, Dewan Perdamaian. Bukan hanya slogan manipulatif, apalagi menjadi stempel legalisasi penggusuran terhadap warga Gaza dan perjuangan bangsa Palestina untuk mendapatkan kemerdekaan negaranya, Palestina merdeka,” sambung HNW.

Kewajiban Persetujuan DPR

Terkait kerangka konstitusional prosedural, HNW mengingatkan Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini juga berlaku untuk perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta terkait beban keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945.

“Perlunya ada komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR yang mestinya sudah dilakukan sebelum penandatanganan terkait dengan partisipasi di Dewan Perdamaian tersebut, dan agar DPR sebagai wakil rakyat memusyawarahkannya dengan maksimal dengan mendengarkan sungguh-sungguh suara dan sikap masyarakat luas,” ucap HNW.

Pertimbangan Pembayaran Anggota Permanen

HNW menyoroti sikap kritis pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, organisasi kemasyarakatan Islam lainnya, serta para akademisi dan guru besar. Hal ini semakin relevan dengan pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengenai kewajiban pembayaran sebesar USD 1 miliar atau setara Rp 16,82 triliun bagi negara yang ingin bergabung sebagai anggota permanen Dewan Perdamaian yang ditandatangani oleh 19 negara tersebut.

“Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD NRI 1945 tersebut harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan DPR mestinya menyikapinya dengan benar. Ketentuan pembayaran itu jumlahnya sangat besar, apalagi bila dibandingkan dengan anggaran negara tahun 2026 untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia yang bahkan tidak mencapai Rp 220 miliar,” tutur HNW.

HNW juga mengutip sikap negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB yang menolak menjadi anggota Dewan Perdamaian besutan Amerika Serikat, seperti Inggris, Prancis, serta dua pimpinan BRICS, yakni China dan Rusia. Ia menyoroti pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin yang menegaskan hanya akan bergabung jika menghadirkan Palestina merdeka dan membayar USD 1 miliar kepada Dewan Perdamaian apabila hak rakyat Palestina terjamin untuk melaksanakan kedaulatannya.

“Itu juga bukti dipraktikkannya secara benar politik luar negeri Indonesia yang tetap bebas dan aktif untuk kepentingan nasional sesuai ketentuan konstitusi. Agar terbayar lunaslah utang Indonesia terhadap Palestina, yaitu dengan terwujudnya negara Palestina merdeka,” tutup HNW. (anl/ega)

Advertisement