Berita

Hina Suku Dayak, Rizky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun terhadap Rizky Kabah, terdakwa kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Dayak. Selain hukuman badan, Rizky Kabah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

Putusan Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Rizky Kabah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat berdasarkan suku. Pernyataan tersebut disampaikan saat membacakan putusan, seperti dilansir detikKalimantan, Senin (23/2/2026).

Konten kreator asal Pontianak, Kalimantan Barat, ini dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Advertisement

Tawaran Banding dan Pikir-Pikir

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

“Saudara terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Hal yang sama berlaku bagi penuntut umum,” ujar majelis hakim.

Advertisement