Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan 2024. Predikat ini dinilai mencerminkan pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.
Namun, Hidayat Nur Wahid, yang juga anggota Komisi VIII DPR RI, menekankan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan dana jemaah haji, terutama dana yang diinvestasikan di tengah gejolak pasar keuangan. Ia mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 2 yang menggariskan pengelolaan keuangan haji harus berlandaskan prinsip syariah dan kehati-hatian sebelum mengejar asas manfaat.
“Target imbal hasil BPKH tahun 2026 sebesar 7,9 persen, posisinya lebih tinggi dari realisasi 2025 dan dari suku bunga SBN 10 Tahun. BPKH harus memastikan target ini realistis dan konsisten dengan profil risiko investasi BPKH yang harus mengutamakan perlindungan dana jemaah haji,” ujar HNW, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
HNW menilai kondisi pasar keuangan global maupun domestik tengah bergejolak. Hal ini tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami trading halt selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Januari 2026. Situasi ini turut diikuti pengunduran diri Ketua BEI, Ketua Dewan Komisioner OJK, serta sejumlah jajaran pascakejadian tersebut.
Data BPKH menunjukkan kondisi investasi yang belum ideal. Pada 2025, realisasi imbal hasil dana kelolaan haji tercatat sebesar 6,86 persen, lebih rendah dari asumsi RKAT sebesar 7,60 persen. Sementara itu, realisasi investasi langsung dan investasi lainnya sepanjang 2025 hanya mencapai sekitar Rp200 miliar, jauh di bawah target Rp746 miliar.
“Sehingga jika BPKH meningkatkan targetnya secara signifikan untuk tahun 2026 di tengah kondisi yang demikian, dikhawatirkan risiko yang dihadapi juga meningkat, dan berimbas pada keberlangsungan dana jamaah haji. Hal yang harus dihindari,” jelasnya.
Tekanan juga datang dari sisi internal. Berdasarkan laporan BPKH, kebutuhan penarikan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kementerian Agama pada 2025 untuk penyelenggaraan haji 2026 menggerus nilai manfaat karena menurunkan Asset Under Management (AUM) sekitar Rp2,76 triliun. Di sisi lain, pembatalan haji reguler dan khusus yang lebih tinggi dari target turut menekan AUM sebesar Rp568 miliar.
Oleh karena itu, HNW mendorong Dewan Pengawas BPKH untuk memperkuat peran pengawasan investasi secara konstruktif dan produktif terhadap Badan Pelaksana BPKH. Penguatan pengawasan dinilai penting agar target imbal hasil yang ditetapkan tetap bisa dicapai secara optimistis, dengan tetap mengedepankan pengelolaan risiko yang hati-hati dan terukur.
“Jamaah haji Indonesia menitipkan amanah dananya untuk dikelola oleh BPKH dengan harapan ketika tiba waktu keberangkatan, dana tersebut tersedia dengan nilai manfaat yang optimal. Harapan ini harus dijaga melalui investasi yang aman dan berkelanjutan dan menguntungkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji terus meningkat. Dan calon jemaah haji percaya akan tetap bisa berangkat haji pada waktunya,” pungkasnya.






