Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Permohonan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Desember 2025.
Permohonan PK Kedua Diterima Pengadilan
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan PK kedua tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ujar Andi dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026).
Sidang perdana untuk PK kedua ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, dan akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto.
Riwayat Vonis dan PK Sebelumnya
Sebelumnya, Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan tersebut. Putusan awal yang dijatuhkan kepada Hasnaeni tetap berlaku.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Hasnaeni. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan.
Sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk antara tahun 2016 hingga 2020.






