Berita

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua, Hadirkan Bukti Chat WhatsApp sebagai Novum

Advertisement

Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026), Hasnaeni membawa bukti baru atau novum berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp.

Novum Baru dari Chat WhatsApp

“Bentuk chat dan bentuk, ini novum barunya, saya bisa tunjukkan barang kali ke teman-teman media,” ujar Hasnaeni Moein sebelum sidang dimulai. Ia mengklaim novum tersebut baru ditemukan sekitar dua bulan lalu dan menjadi bukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

Menurut Hasnaeni, bukti percakapan WhatsApp tersebut menunjukkan bahwa dirinya bukanlah pihak yang tidak memberikan proyek kepada anak perusahaan Waskita Karya. “Novum yang kita ajukan bahwa itu sebenarnya bukan saya tidak memberikan proyek tersebut kepada anak perusahaan Waskita Karya. Nah, ini buktinya saya yang dijadikan bukti oleh JPU itu sendiri namun mereka tidak melakukan pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, “Nah, berapa bulan yang lalu. Satu, dua bulan, saya lupa ya tanggal persisnya, saya jelas ketemu lah novum baru tersebut bahwa bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada mereka. Namun mereka sendiri selaku BOD baru yang membatalkan. Nah, ini bukti-bukti chatnya di sini di 5 Oktober 2020. Ketemulah novum ini.”

Harapan Keadilan dan Bantahan Mengambil Uang Negara

Hasnaeni berharap dapat memperoleh keadilan melalui pengajuan PK kedua ini. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat sedikit pun untuk mengambil uang negara.

Advertisement

“Jadi letak kesalahan saya mengambil uang negara dan sedikit pun di hati saya tidak terbesit di kepala saya untuk mencuri atau mengambil uang negara seperti itu,” tuturnya.

Proses Hukum Sebelumnya

Sebelumnya, Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023. Ia dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.

Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024, namun Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut. Permohonan PK kedua ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Desember 2025.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan PK kedua tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata Andi Saputra dalam keterangannya pada Jumat (2/1).

Advertisement