Berita

Hakim Ungkap Percakapan “Berbahaya” Eks Stafsus Nadiem Makarim soal Risiko Monopoli Pengadaan Laptop

Advertisement

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjadi saksi terungkapnya percakapan yang dinilai ‘berbahaya’ oleh mantan staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani. Percakapan tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), serta potensi risiko monopoli dalam proses tersebut.

Hakim Bacakan BAP Fiona Handayani

Hakim anggota Sunoto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Fiona Handayani yang menyebutkan adanya usulan dari Jurist Tan terkait pemisahan pengadaan lisensi Google software dengan pengadaan laptop hardware. Tujuannya adalah untuk memudahkan CSR atau co-investment revenue lisensi Google bagi kebutuhan anggaran tim teknis.

“Ini masih ada kaitannya dengan BAP Saudara, ‘bahwa saat itu Jurist Tan mengusulkan agar pengadaan lisensi Google software dipisah dengan pengadaan laptop hardware supaya memudahkan CSR atau co-investment revenue lisensi Google untuk kebutuhan anggaran timtek. Saat itu Jurist Tan menyampaikan bahwa Google mau melakukan perjanjian kerja sama tersebut. Namun saat itu saya merasa itu berbahaya seingat saya karena kemungkinan terkait isu risiko monopoli’. Betul?” tanya Hakim Sunoto kepada Fiona di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Fiona membenarkan hal tersebut dan menambahkan bahwa setelah percakapan itu, ia sempat mengecek ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mengenai format percakapan, Fiona mengaku lupa apakah itu terjadi dalam rapat atau melalui pesan singkat (chat). “Betul makanya setelah itu seingat saya dicek ke KPPU,” jawab Fiona.

Hakim Sunoto menilai Fiona memiliki pemahaman yang baik mengenai norma dan aturan, terbukti dari pernyataannya yang menyebut hal tersebut ‘berbahaya’. “Oke kalau sudah ada percakapan ‘Wah itu bahaya’ berarti kan itu kan dalam rapat ya?” tanya hakim. “Saya lupa dalam rapat atau dalam chat, kayaknya dalam chat deh Yang Mulia,” jawab Fiona. “Dalam chat. Karena kalau Saudara bilang orang kalau bilang ‘Ah itu bahaya’ berarti orang yang mengatakan itu tahu norma, tahu aturan,” ujar hakim. “Sejauh yang saya paham,” jawab Fiona.

Formula Revenue CDM dan IQ Fiona

Fiona juga mengungkapkan bahwa formula revenue 30% CDM dari Google tidak pernah dilaksanakan. Hakim kemudian menyinggung tingkat IQ Fiona yang mencapai 147 sebagai indikator pemahamannya yang mendalam.

Advertisement

“Ya kan sampai Saudara bilang ‘Eh jangan itu bahaya’. Nah kalau orang sudah bilang begitu itu orangnya pasti pengetahuannya lebih ya norma aturan apa tahu kalau orang yang nggak paham ya ngikut aja ‘Udah saya ngikut aja ‘. Nah Saudara kan karena IQ-nya tinggi itu tadi. Oke begitu ya,” ujar hakim.

Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun

Dalam persidangan tersebut, Fiona Handayani bersaksi untuk terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan keduanya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa penuntut umum mendakwa Mulyatsyah dan Sri telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement