Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025. Dengan ditolaknya eksepsi ini, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Putusan Sela di PN Jakarta Pusat
Sidang pembacaan putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. Para terdakwa lain yang turut mengajukan eksepsi adalah admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.
Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh keempat terdakwa tidak dapat diterima. “Menyatakan keberatan terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” ujar Hakim Harika saat membacakan putusan sela.
Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dakwaan tersebut dianggap telah menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa secara cermat. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tersebut di atas,” tegas hakim.
Dakwaan Penghasutan dan Penyebaran Konten
Delpedro Marhaen dan terdakwa lainnya didakwa melakukan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025. Menurut jaksa, Delpedro diduga menyebarkan gambar dan narasi di media sosial yang bersifat menghasut.
Jaksa menjelaskan dalam dakwaannya, “Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik.”
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq diduga membuat atau bergabung dalam grup media sosial untuk berkomunikasi secara intens dengan pihak-pihak yang memiliki pandangan serupa. Pihak kepolisian dilaporkan menemukan sekitar 80 unggahan konten di Instagram yang dianggap menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah. Konten-konten tersebut disebarkan oleh Delpedro dan kawan-kawan antara tanggal 24 hingga 29 Agustus 2025.
Jaksa juga menyoroti penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr pada setiap unggahan. Penggunaan tagar tersebut dinilai menciptakan sebuah kampanye terpadu yang mudah dilacak oleh algoritma media sosial sebagai topik utama, yang pada akhirnya menghasut terjadinya kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Atas perbuatannya, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal yang dilanggar meliputi Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Alternatif lain, mereka juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.






