Berita

Hakim Tipikor Tegur Saksi Kasus K3 Kemnaker: Jangan Berbelit Cari Kata untuk Berlindung!

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mendesak saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Hakim menilai saksi, Nila Pratiwi, yang merupakan Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 Kemnaker, hanya mencari alasan untuk berlindung dari keputusan yang dibuatnya.

Saksi Nila Pratiwi Dicecar Jaksa

Persidangan yang digelar pada Senin (26/1/2026) ini mendudukkan sejumlah terdakwa, termasuk Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, serta beberapa pejabat Kemnaker lainnya. Jaksa penuntut umum mendalami Nila mengenai dasar pembagian uang hasil pemerasan terkait sertifikasi K3.

Nila awalnya menyatakan bahwa dasar pembagian uang tersebut hanya berdasarkan perkiraan. “Hanya perkiraan saja, Pak, sesuai dengan tugas,” jawab Nila ketika ditanya jaksa mengenai dasar pembagian yang jumlahnya bervariasi setiap bulan.

Jaksa tak puas dengan jawaban tersebut dan kembali mencecar Nila. “Oke, dasar saksi untuk mengambil perkiraan itu? Apakah perintah Ida atau ada perintah lain?” tanya jaksa. Nila menegaskan tidak ada perintah lain, namun kembali menyatakan hanya berdasarkan perkiraan karena tim subkoordinator penjaminan mutu lembaga K3 yang memverifikasi dan memproses dokumen ahli K3 umum.

“Bagaimana jika yang saksi perkirakan itu menolak dengan penerimaan itu?” cecar jaksa.

Hakim Ambil Alih, Beri Teguran Keras

Menyaksikan jalannya pemeriksaan, majelis hakim akhirnya mengambil alih. Hakim secara tegas meminta Nila untuk tidak berbelit-belit dan mencari kata-kata untuk berlindung. “Pertanyaannya jelas, coba saksi jangan berbelit-belit. Saudara tahu sebenarnya jawabannya, hanya saudara takut di ruang sidang ini,” ujar hakim.

Hakim mengingatkan Nila bahwa ia sebenarnya mengetahui jawabannya namun memilih untuk berlindung. “Majelis ingatkan, Saudara tahu jawabannya, namun Saudara mencari kata-kata untuk Saudara berlindung dari keputusan yang Saudara ambil pada waktu itu. Majelis ingatkan, Saudara sampaikan terus terang di persidangan. Saudara bisa membagikan si A terima sekian puluh juta, atau sekian ratus juta, itu Saudara putuskan sendiri atas dasar apa? Itu saja pertanyaannya. Dan Saudara bisa menjawab sebenarnya,” tegas hakim.

Menanggapi teguran hakim, Nila akhirnya memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa tim Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 memperoleh bagian paling banyak karena proses verifikasi hingga penerbitan sertifikat ada pada tim tersebut. “Oke, baik, Bu, jadi untuk draf yang saya buat itu berdasarkan kalau yang di tim Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 itu akan mendapatkan bagian yang paling banyak karena memang di bagian itulah yang melakukan, memverifikasi, dan melakukan untuk proses penerbitan untuk ahli K3 umum dan lainnya,” ujar Nila.

Advertisement

Dakwaan Noel dan Dugaan Pemerasan

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.

Perbuatan ini dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).

Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) tersebut mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000. Kasus ini terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat Wamenaker.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Gratifikasi ini diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement