Berita

Hakim Tegur Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim: ‘Ini TNI dari Mana Ya?’

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berdiri di ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Ketiga prajurit tersebut awalnya berdiri di area yang dianggap mengganggu jalannya persidangan.

Tiga Prajurit TNI Berdiri di Depan Ruang Sidang

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025), tiga prajurit TNI terlihat berdiri di depan kursi pengunjung sidang. Posisi mereka tepat berada di depan pintu keluar-masuk area persidangan, yang juga merupakan jalur bagi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.

Awalnya, hanya satu prajurit TNI yang tampak saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlah prajurit bertambah menjadi tiga orang.

Hakim Minta Penyesuaian Posisi

Saat pengacara Nadiem sedang membacakan eksepsi, ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah memotong pembicaraan dan menegur ketiga prajurit TNI tersebut. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim.

Hakim Purwanto meminta ketiga prajurit TNI itu untuk menyesuaikan posisi mereka agar tidak menghalangi kamera dan pengunjung sidang lainnya. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.

Menindaklanjuti teguran hakim, ketiga prajurit TNI tersebut kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim lalu mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi. “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan,” kata hakim.

Advertisement

Dakwaan Nadiem Makarim

Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Perbuatan ini juga dilakukan Nadiem bersama mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Jaksa menambahkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 yang dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak dapat digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Terdapat markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini, yang dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020. Jaksa menyebutkan pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar dan dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.

Advertisement