JAKARTA, 14 Januari 2026 – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bukti berupa satu unit mobil Ferrari dan satu unit motor Harley-Davidson. Kendaraan mewah ini dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari pembuktian dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara minyak goreng (migor).
Pemeriksaan Barang Bukti di Luar Ruang Sidang
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi kehadiran barang bukti tersebut. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).
Menurut Sunoto, pemeriksaan langsung ini merupakan perintah dari majelis hakim. Tujuannya adalah untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil dalam perkara yang menjerat terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri. Di sela persidangan, majelis hakim, jaksa, serta kedua terdakwa keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung Ferrari dan Harley-Davidson yang terparkir di halaman depan pengadilan.
Dakwaan Suap dan TPPU dalam Perkara Migor
Dalam kasus ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar. Suap tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Jaksa menyatakan bahwa Marcella memberikan suap tersebut secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka bertindak selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain dakwaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara berbeda.
Upaya Membentuk Opini Publik
Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dkk diduga membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut. Ketiga perkara itu meliputi kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO.
Menurut jaksa, Junaedi dkk menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan. Tujuannya adalah untuk menciptakan persepsi publik bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara tidak benar.






