Berita

Hakim PN Serang Tolak Praperadilan Tersangka Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon

Advertisement

SERANG, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Anggara, tersangka dalam kasus pembunuhan anak seorang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Cilegon, Banten. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan proses penahanan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Alasan Hakim Tolak Praperadilan

Hakim Hendro Wicaksono dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Heru Anggara pada 2 Januari 2026 telah dilakukan sesuai prosedur yang sah. Hal ini didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Penangkapan tanggal 3 Januari 2026 dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan dilengkapi surat perintah serta berita acara sesuai Pasal 17 dan Pasal 18 KUHAP,” ujar hakim saat membacakan putusan di PN Serang pada Jumat (13/2/2026).

Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa penahanan tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP, serta tertib administrasi penahanan. “Oleh karena itu, seluruh dalil permohonan praperadilan Pemohon tidak beralasan dan harus ditolak,” tegas hakim.

Advertisement

Tersangka Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, tersangka Heru Anggara mengajukan permohonan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Dalam perkara ini, Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tercatat sebagai termohon.

Kuasa hukum tersangka, Sahat, menjelaskan bahwa tujuan pengajuan praperadilan adalah untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik. “Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya. Soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah, praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” kata Sahat saat dikonfirmasi pada Jumat (6/2).

Sahat menambahkan, pihaknya ingin memastikan apakah penetapan Heru Anggara sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon tersebut sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. “Proses dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka itu sudah memenuhi KUHAP atau tidak, tentunya yang nanti akan menilai itu kan hakim,” ujarnya.

Advertisement