Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengalihkan status penahanan tiga terdakwa kasus dugaan penghasutan, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Keputusan ini diambil pada 13 Februari 2026.
Juru bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa pengalihan penahanan ini didasarkan pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dengan status tahanan kota, Delpedro dkk dikenai kewajiban lapor dan dilarang keluar kota tanpa izin.
Status Tahanan Tetap Berlaku
Sunoto menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini bukanlah pembebasan. Ketiga terdakwa tetap berstatus sebagai tahanan dan wajib hadir dalam setiap persidangan selanjutnya sesuai dengan penetapan majelis hakim. “Perlu diteguhkan, pengalihan penahanan bukan pembebasan. Para Terdakwa tetap berstatus tahanan dengan kewajiban wajib lapor, tidak boleh keluar kota tanpa izin, dan wajib hadir di setiap persidangan. Persidangan tetap berjalan sesuai jadwal,” ujar Sunoto dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Sebelumnya, majelis hakim juga telah mengalihkan penahanan satu terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dengan pertimbangan faktor kesehatan dan trauma yang dialaminya.
Alasan Pengalihan Penahanan
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah alasan spesifik dalam pengalihan penahanan Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar:
- Delpedro Marhaen Rismansyah: Pertimbangan utama adalah kepentingan pendidikan. Ia merupakan mahasiswa aktif Program Magister yang sedang menyelesaikan tesis dengan tenggat waktu Mei 2026.
- Muzaffar Salim: Alasan pengalihan adalah tanggung jawab keluarga. Ia bertugas merawat orang tua lanjut usia yang ibunya menderita penyakit jantung dan memerlukan pendampingan kontrol rutin.
- Syahdan Husein: Pertimbangan pengalihan didasarkan pada kondisi kesehatan. Ia adalah penyandang disabilitas mental yang membutuhkan konsultasi psikiater secara berkala.
“Seluruh permohonan dilengkapi dokumen pendukung dan jaminan tertulis dari keluarga,” tambah Sunoto.
Dakwaan Dugaan Penghasutan
Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melakukan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa hasutan tersebut dilakukan Delpedro melalui unggahan gambar dan narasi di media sosial.
Menurut jaksa, perbuatan tersebut melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak.
Jaksa merinci bahwa Delpedro dkk membuat atau bergabung dengan grup media sosial untuk menjalin komunikasi intensif dengan pihak yang memiliki pemikiran sejalan. Pihak kepolisian menemukan 80 unggahan konten di Instagram yang dianggap menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, disebarkan oleh Delpedro dkk antara 24-29 Agustus 2025. Penggunaan tagar konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr dinilai menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak algoritma.






