— Seorang konsultan bernama Lukman Malanuang mengaku merasa tertekan secara psikologis sehingga terpaksa menjadi perantara penyerahan uang kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Lukman menyatakan dirinya terpaksa melakukan hal tersebut terkait kasus suap pengurusan dokumen maladministrasi yang menjerat Hery.

Pernyataan ini disampaikan Lukman saat bersaksi dalam sidang kasus suap pengurusan dokumen maladministrasi dengan terdakwa Hery Susanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (23/7/2026). Lukman diketahui merupakan mantan konsultan di PT Toshida Indonesia (PT TI) dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri (PT DSM).

Dalam keterangannya, Lukman mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 875 juta yang berasal dari PT TI dan Rp 200 juta dari PT DSM kepada Hery Susanto. Total keseluruhan uang yang diserahkan mencapai Rp 1.075.000.000.

Hakim Heran dengan Sikap Saksi

Majelis hakim menyatakan keheranannya atas apa yang dipikirkan Lukman saat memutuskan untuk menyerahkan uang tersebut. Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyinggung potensi kondisi Indonesia jika terdapat jutaan orang yang bertindak sebagai perantara penyerahan uang suap.

“Jadi ketika Saudara melakukan perbuatan seperti itu dan atau Terdakwa yang menurut Saudara tadi gitu kan yang ada di pikiran Saudara apa itu? Yang ada di pikiran Saudara apa saat itu? Cari uang? Saya ingin ingin memahami apa perasaan Saudara. Saya tahu Saudara saksi gitu kan, cuman saya ada beban moral juga jangan terjadi lagi, jangan terulang lagi,” ujar hakim.

Hakim menambahkan, “Saudara konsultan, konsultan ini pun dari tadi konsultan apa juga PT apa juga, Saudara nggak bisa menjawab, gitu kan. Jangan lagi ada begini-begini selanjutnya, gitu. Saya agak miris juga. Indonesia mau dibawa ke mana ini begini? Ada 1 juta orang seperti Saudara, sudahlah negara kita sudah tutup aja sepertinya gitu, kan.”

Menanggapi hal tersebut, Lukman mengaku memiliki sumber penghasilan lain sebagai narasumber dan mengakui bahwa tindakannya tidak dibenarkan secara hukum. Ia menyatakan bahwa menjadi narasumber mungkin merupakan pilihan yang lebih baik.

Hakim kembali menekankan keprihatinannya terhadap kondisi negara, “Kalau yang sudah, sudahlah, cuman ke depannya ini saya agak, agak ngeri gitu kan. Negara kita ini mau di dibawa ke mana? Kita cinta sama negara republik ini gitu kan. Katanya garuda di dada kita, tapi mau dibawa ke mana garuda itu di dada kita? Kalau cuma isi kepala kita tuh uang gitu kan.”

Lukman membalas, “Betul Yang Mulia. Ya, hanya karena keterpaksaan saja ya Yang Mulia, karena ada beliau ada permintaan akhirnya kita.”

Hakim kemudian mencecar lebih lanjut, “Saudara dalam keadaan terpaksa? Dipaksa oleh Terdakwa? Dengan permintaan terdakwa Saudara terpaksa?” Lukman menjawab, “Secara psikologis kira-kira begitu Yang Mulia. Secara psikologis Yang Mulia, mohon maaf.”

Hakim mengungkapkan bahwa dirinya seringkali menolak tawaran uang, meskipun sering menerima tawaran serupa. Ia mendorong Lukman untuk menghentikan perbuatan tersebut. “Iya, terpaksa tuh kalau kita ditodong pisau terpaksa. Saudara menolak pun juga, saya juga banyak yang nawarin saya uang, saya selalu tolak,” kata hakim.

Hakim melanjutkan, “Di mana pun saya selalu tolak, mau berapa receh sampai berat saya tolak selalu. Mau dibawa ke mana negara kita, diri kita, anak cucu kita mau dibawa ke mana? Ya sudahlah gitu ya, sudah gitu ya, selesai gitu kan. Karena kejahatan seperti ini nggak bisa sendiri dia. Bersambung dengan lain-lain gitu kan. Terdakwa nggak bisa sendiri, Saudara nggak bisa sendiri. Berhentilah gitu ya.” Lukman menimpali, “Baik ya, InsyaAllah.”

Rincian Suap yang Diterima Hery Susanto

Sebelumnya, Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp 4,8 miliar selama periode 2013-2025. Jaksa mengungkapkan bahwa suap tersebut diberikan agar Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6).

Jaksa menjelaskan bahwa suap tersebut bertujuan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Suap juga ditujukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Jaksa kemudian merinci sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diduga diterima Hery, sebagai berikut:

  • Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp 675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
  • Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp 200 juta melalui Lukman Malanuang.
  • Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, dengan harga Rp 2,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno sebesar Rp 525 juta.
  • Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50 juta.

Total suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery Susanto mencapai Rp 4.850.000.000 atau Rp 4,8 miliar.