Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa penuntut umum untuk menyerahkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Penyerahan hasil audit ini ditujukan kepada terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya, sebelum sidang pembuktian dimulai.
Keadilan dan Pembuktian Berimbang
“Terhadap hal-hal yang sudah disampaikan oleh penuntut umum sebagaimana tadi sudah majelis hakim membacakan juga putusan sela tadi, saya kira sudah jelas bahwa dalam pertimbangan majelis hakim menyampaikan pada pokoknya terhadap laporan hasil audit untuk diserahkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya sebelum pembuktian,” ujar majelis hakim usai membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).
Hakim menekankan bahwa penyerahan hasil audit ini penting untuk mewujudkan rasa keadilan bagi terdakwa. Dengan mempelajari hasil audit, terdakwa dan kuasa hukumnya dapat mempersiapkan pembelaan yang optimal.
Menanggapi hal tersebut, jaksa penuntut umum, Roy Riady, menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengatur tentang pembuktian yang berimbang. Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengedepankan asas kesetaraan antara penegak hukum dan terdakwa.
“Di KUHAP yang baru, karena ada kesetaraan antara kedudukan penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum, advokat, dan terdakwa dalam hal ini yang didampingi oleh advokat, maka yang berlaku dalam asas adalah asas pembuktian yang berimbang, sebagai transparan,” kata Roy.
Roy menambahkan bahwa dalam prinsip pembuktian berimbang, penuntut umum, terdakwa, dan advokat memiliki hak untuk membawa alat bukti masing-masing. Namun, ia berargumen bahwa penuntut umum tidak diwajibkan menyerahkan alat bukti sebelum sidang berdasarkan KUHAP.
“Terdakwa membuktikan surat dakwaannya, terhadap kesalahan perbuatan pidana terdakwa. Sedangkan terdakwa dan advokat membawa bukti-buktinya untuk membuktikan bahwa terdakwa itu tidak bersalah. Nah, lalu di Pasal 75 pelimpahan itu hanya diberikan surat pelimpahan dan surat dakwaan. Lalu Pasal 142 KUHAP kalau kita baca hak tersangka dan terdakwa itu, tidak ada satu pun secara limitatif memerintahkan penuntut umum untuk memberikan alat bukti, tidak ada,” jelasnya.
“Karena apa? Karena semua alat bukti itu sama-sama dibawa nanti di persidangan, sama-sama kita buktikan, seperti itu,” imbuhnya.
Eksepsi Nadiem Ditolak
Sebelumnya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1), hakim menyatakan bahwa surat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut sah menurut hukum.
“Menyatakan eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasehat hukumnya tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 adalah sah menurut hukum,” tegas majelis hakim.
Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 2,1 triliun.






