Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA, dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Hakim juga memerintahkan akun Instagram Laras, @laraspaissati, yang menjadi barang bukti, untuk dimusnahkan.
Perintah Pemusnahan dan Perampasan Barang Bukti
“Satu akun Instagram username @laraspaissati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujar hakim saat membacakan vonis di PN Jaksel, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, hakim juga memerintahkan iPhone 16 milik Laras yang menjadi barang bukti dalam kasus ini untuk dirampas negara. “Satu unit handphone merek Apple iPhone 16, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara,” ucap hakim.
Namun, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan satu akun email dan satu akun Gmail milik Laras karena dinilai tidak berkaitan dengan perkara.
Pertimbangan Vonis dan Kondisi Terdakwa
Hakim menjelaskan pertimbangan dalam menjatuhkan vonis terhadap Laras, menyatakan tidak ada alasan pemberat. Perbuatan Laras yang sopan selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan.
“Keadaan yang meringankan: terdakwa bersikap sopan dan kooperatif di persidangan; terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; terdakwa masih muda dan memiliki tanggungan keluarga atau tulang punggung keluarga; terdakwa belum pernah dipidana; terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tutur hakim.
Amar Putusan dan Pembebasan
Vonis ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.
Kronologi Kasus
Laras ditangkap pada 1 September 2025. Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram miliknya. Laras membuat konten hasutan melalui akun Instagramnya saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri, mengajak massa membakar gedung Mabes Polri.
Laras dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.






