Berita

Hakim: Pengusaha Djunaidi Nur Terbukti Suap Eks Dirut Inhutani V Rp 2,5 Miliar

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan pengusaha Djunaidi Nur terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap. Suap senilai Rp 2,5 miliar tersebut diberikan kepada eks Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, agar Djunaidi tetap dapat bekerja sama dalam pengelolaan kawasan hutan.

Kerja Sama Pemberian Suap

Hakim anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Dicky Yuana Rady melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Utama Inhutani V.

Dalam skema ini, Djunaidi Nur berperan sebagai pemberi perintah dan penyedia dana, sementara asisten pribadinya, Aditya Simaputra, bertindak sebagai pelaksana penyerahan suap. Hakim menegaskan adanya kerja sama erat antara Djunaidi dan Aditya dalam pemberian uang tersebut.

Rincian Pemberian Suap

Total uang suap yang diberikan Djunaidi kepada Dicky mencapai SGD 199.000 atau setara dengan Rp 2.519.340.000.

Pemberian suap dilakukan dalam dua tahap:

Advertisement

  • Pemberian pertama senilai SGD 10.000 pada 21 Agustus 2024 di Resto Senayan Golf Jakarta. Uang ini digunakan Dicky untuk membeli stik golf.
  • Pemberian kedua senilai SGD 189.000 pada 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta. Uang ini diberikan Djunaidi kepada Dicky melalui Aditya Simaputra dan digunakan Dicky untuk melunasi pembayaran mobil Rubicon merah seharga Rp 2.385.000.000.

Putusan Pengadilan

Atas perbuatannya, Djunaidi Nur divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Djunaidi bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Advertisement