Berita7 — Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempersoalkan jenis kompensasi yang diterima penumpang ketika pesawat mengalami keterlambatan jadwal atau delay. Ia menilai bentuk kompensasi yang diatur saat ini tidak adil bagi penumpang.
Pertanyaan itu disampaikan Saldi dalam sidang mendengar keterangan DPR dan Presiden pada perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Gugatan diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, dan lainnya.
Pemerintah Jelaskan Aturan Kompensasi
Pihak pemerintah menghadirkan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan, Yufridon Gandoz Situmeang, untuk memberi keterangan. Yufridon menyatakan kompensasi keterlambatan penerbangan selama ini diatur dalam UU Penerbangan dan ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015.
“Permenhub Nomor PM 89/2015 yang antara lain mengatur klasifikasi keterlambatan penerbangan, standar penanganan keterlambatan penerbangan, dan bentuk kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang atas keterlambatan penerbangan yang dialami, serta kriteria keadaan yang termasuk faktor cuaca maupun faktor teknis operasional yang menjadi prasyarat pembebasan tanggung jawab pengangkut,” ujarnya.
Klasifikasi Keterlambatan Menurut PM 89/2015
Yufridon menguraikan klasifikasi keterlambatan dalam PM 89/2015 sebagai berikut:
- Kategori pertama, keterlambatan 30 menit sampai dengan 60 menit
- Kategori kedua, keterlambatan 61 menit sampai dengan 120 menit
- Kategori ketiga, keterlambatan 121 menit sampai dengan 180 menit
- Kategori keempat, keterlambatan 181 menit sampai 240 menit
- Kategori lima, keterlambatan lebih dari 240 menit
- Dan kategori keenam, pembatalan penerbangan.
“Keterlambatan penerbangan tersebut dihitung berdasarkan perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau kedatangan yang dijadwalkan dengan realisasi waktu keberangkatan atau kedatangan, yaitu pada saat pesawat block off meninggalkan tempat parkir pesawat, apron atau pada saat pesawat block on dan parkir di apron bandara tujuan,” ujarnya.
Bentuk Kompensasi Dalam Pasal 9 PM 89/2015
Yufridon juga memaparkan jenis kompensasi yang tercantum dalam pasal 9 PM 89/2015. Ia menguraikan rincian sebagai berikut:
- Keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan.
- Keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
- Keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat
- Keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan, serta makanan berat
- Keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300.000
- Keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund tiket
- Dan keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket atau refund tiket.
Respon Hakim MK
Usai penjelasan pemerintah dan DPR, Hakim MK memberi tanggapan. Saldi Isra menyoroti jenis kompensasi yang menurutnya tidak mencerminkan keadilan bagi penumpang.
Ia awalnya mempertanyakan bagaimana aturan berlaku bila maskapai sudah memberi informasi keterlambatan sebelum penumpang tiba di bandara, termasuk kompensasi dalam kondisi tersebut.
“Mungkin ini kayaknya yang bertanya, ini yang paling sering menggunakan penerbangan ini, sering bolak-balik ke kampungnya gitu. Mungkin kami juga perlu diberi beberapa penjelasan ya, ini soal keterlambatan layanan dan segala macam. Ada beberapa armada yang memberikan bahwa akan terlambat itu jauh sebelum penumpang sampai di bandara. Nah, itu sudah diberikan beberapa jam sebelumnya. Ini tidak dijelaskan dan itu kan ada konsekuensinya juga untuk calon penumpang,” ujarnya.
Saldi menegaskan pertimbangan bisnis tidak boleh mengabaikan hak konstitusional penumpang. Ia menyatakan penumpang kerap merencanakan perjalanan jauh-jauh hari sehingga keterlambatan bisa mengganggu agenda penting.
“Ada banyak kasus yang bisa menunjukkan pertimbangan bisnis perusahaan penerbangan itu mengabaikan hak-hak konstitusional customers. Yang kadangkala orang bukan soal digantinya itu, Pak, disediakan makan ini dan segala macam, tapi dia memperkirakan harus sampai di tempat tujuan jam tertentu, karena ada bisnisnya, ada kepentingannya yang tersangkut di situ,” ujarnya.
Saldi menganggap kompensasi berupa makanan ringan atau penginapan di hotel mewah untuk beberapa keadaan tetap tidak cukup. Ia menyebut pengalamannya ketika keterlambatan menyebabkan rapat dibatalkan dan mempertanyakan metode penghitungan kerugian penumpang akibat delay.
“Tidak adil rasanya kalau hanya diganti dengan minuman ringan, makanan ringan, dan segala macamnya. Bahkan untuk keadaan tertentu, Pak, diinapkan di hotel kelas mewah saja itu tidak cukup mengganti kerugian. Mungkin ada banyak pengalaman kita ya, orang yang mengambil waktu tertentu terbang misalnya dari Jakarta ke Padang misalnya karena saya Padang, malam itu harus ada meeting, tapi karena pesawatnya telat, itu meeting menjadi tidak bisa dilakukan. Bagaimana itu bisa menghitung kerugian yang dialami oleh penumpang gara-gara jadwal seperti itu. Nah, soal-soal seperti ini, Pak, mungkin harus ada penjelasan yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Ia juga meminta agar keterlambatan perjalanan pesawat tidak disetarakan dengan keterlambatan perjalanan bus, karena menurutnya hak konstitusional pelanggan penerbangan harus mendapat perlindungan khusus.
“Kelihatannya seperti penjelasan Pemerintah tadi, ini soal teknis di lapangan. Belum tentu, Pak. Ini soal hak konstitusional pelanggan, pengguna jasa penerbangan. Ada orang memang bisa memahami, ‘Ya, okelah telat, toh naik bus juga bisa telat’. Tapi, kan tidak bisa digunakan logika naik bus antarkota/antarprovinsi untuk orang naik penerbangan. Nah, itu yang belum terelaborasi oleh Pemerintah,” ujarnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.