Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mendesak jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera menangkap buron bernama Jurist Tan. Jurist Tan diketahui merupakan mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Peran Penting Jurist Tan
Hakim ad hoc Tipikor Jakarta, Andi Saputra, menekankan pentingnya Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Menurut hakim, Jurist Tan memiliki pengetahuan mendalam mengenai detail pengadaan tersebut, termasuk penetapan harga.
“Satu lagi mungkin, Pak Jaksa, karena ini Jurist Tan ini sangat penting ya Pak ya, dia sampai tahu harga per satu laptop mungkin untuk di-push lagi Pak teman-teman mengejar gitu menangkap,” ujar Andi Saputra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Upaya Penangkapan dan Red Notice
Menanggapi desakan hakim, jaksa menyatakan pihaknya masih berupaya keras untuk menangkap Jurist Tan. Jaksa juga mengungkapkan bahwa permohonan penerbitan red notice telah diajukan ke Interpol.
“Informasi kami sudah mengajukan ini Yang Mulia, untuk meminta red notice dia ke teman-teman di interpol,” jawab jaksa ketika ditanya hakim mengenai perkembangan informasi.
Kasus Korupsi Nadiem Makarim
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem Makarim telah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.






