Berita

Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Khariq Anhar dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus

Advertisement

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau, yang tersangkut kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada Agustus 2025. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan trauma yang dialami Khariq.

Pertimbangan Hakim

Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan, “Majelis mempertimbangkan, ya Penuntut Umum, mengingat keadaan Khariq Anhar yang sudah disampaikan sebelumnya juga tentang adanya trauma. Demi supaya kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu untuk melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar.” Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (23/1/2026).

Keputusan tersebut disambut gembira oleh pengunjung sidang yang hadir dengan tepuk tangan riuh. Khariq Anhar pun langsung menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim.

“Terima kasih, Yang Mulia,” ujar Khariq.

Nasib Tiga Terdakwa Lain

Namun, majelis hakim belum menemukan alasan yang cukup kuat untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen; admin akun @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.

Hakim meminta Delpedro, Syahdan, dan Muzaffar untuk melengkapi persyaratan yang dapat meyakinkan majelis hakim. Sementara itu, Khariq diwajibkan untuk hadir tepat waktu pada persidangan selanjutnya.

“Bagi yang kemarin juga mengajukan, dilengkapi yang harus dilengkapi syaratnya ya, apa keterangan yang bisa meyakinkan majelis. Jadi diharapkan ya, Khariq, karena kan kamu yang berada di luar (tahanan) untuk datang di persidangan tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini dengan baik sampai selesai,” jelas hakim.

Hakim juga menegaskan bahwa jika terdapat hal yang membuat majelis tidak yakin, maka penahanan terhadap Khariq dapat diberlakukan kembali. Khariq menyatakan persetujuannya atas kemungkinan tersebut.

“Jika nanti terjadi keadaan keadaan yang membuat kami tidak yakin, maka kami punya hak untuk menahan,” ujar hakim.

“Silakan Yang Mulia, terima kasih,” jawab Khariq.

Latar Belakang Kasus dan Eksepsi Khariq

Sebelumnya, majelis hakim telah mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Khariq Anhar terkait salah satu kasus demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Advertisement

Putusan sela atas eksepsi Khariq Anhar dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (23/1/2026) oleh ketua majelis hakim Arlen Veronica, didampingi anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan sela perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Majelis hakim menerima eksepsi Khariq dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa. “Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” tambah hakim.

Dalam dakwaannya, Khariq dituduh mengedit atau mengubah judul salah satu artikel yang memuat pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Judul asli artikel tersebut adalah ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’. Jaksa menyebutkan Khariq mengubahnya menjadi ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!’ menggunakan aplikasi seperti Canva.

Cacat Formil Dakwaan

Majelis hakim menyatakan penggunaan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ dalam surat dakwaan jaksa mengandung ketidakpastian fundamental. Hakim berpendapat frasa tersebut terlalu luas dan tidak spesifik, sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang berbeda.

“Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya,” jelas hakim.

Ketidakjelasan ini dinilai membuat dakwaan menjadi cacat formil karena tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan. Hal tersebut melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian.

Perkara Lain yang Menjerat Khariq

Selain perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, Khariq Anhar juga diadili dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara ini, Khariq didakwa bersama tiga orang lainnya: Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. Eksepsi yang diajukan oleh keempat terdakwa dalam perkara ini sebelumnya telah ditolak oleh hakim.

“Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).

Advertisement