Berita

Hakim Kabulkan Eksepsi Khariq Anhar, Dakwaan Jaksa Terkait Demo Ricuh Dinyatakan Batal Demi Hukum

Advertisement

Majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar, dalam salah satu kasus yang berkaitan dengan demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Putusan ini menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Putusan Sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sidang putusan sela untuk Khariq Anhar dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Januari 2026. Ketua majelis hakim Arlen Veronica, didampingi anggota M Arief Adikusumo dan Abdullatip, membacakan amar putusan sela perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 tanggal 10 Desember 2025 batal demi hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Majelis hakim menerima eksepsi Khariq dan memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada jaksa. “Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika putusan ini diucapkan,” tambah hakim.

Dakwaan Pengeditan Judul Artikel

Sebelumnya, Khariq didakwa telah mengedit atau mengubah judul salah satu artikel yang memuat ucapan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal. Jaksa menyebutkan judul asli artikel tersebut adalah ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!’.

Menurut jaksa, Khariq membuat gambar dengan mengedit judul tersebut menjadi: ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!’. Jaksa menyatakan gambar tersebut dibuat Khariq menggunakan ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’.

Advertisement

Ketidakpastian Frasa ‘Aplikasi Lainnya’

Dalam pertimbangan putusan sela, hakim menyatakan bahwa penggunaan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ dalam surat dakwaan mengandung ketidakpastian fundamental. Hakim menilai frasa ‘atau aplikasi lainnya’ terlalu luas dan tidak terbatas, yang dapat mencakup ribuan aplikasi untuk memanipulasi gambar atau teks.

“Setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone , atau ratusan aplikasi editing lainnya,” jelas hakim.

Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan jaksa cacat formil karena tidak disusun secara cermat dan jelas mengenai cara atau alat yang digunakan dalam perbuatan yang didakwakan. “Ketidakjelasan frasa ‘aplikasi Canva atau aplikasi lainnya’ mengakibatkan Terdakwa tidak dapat mempersiapkan pembelaan secara efektif, melanggar hak Terdakwa atas proses hukum yang adil ( due process of law ), serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pembuktian,” tegas hakim.

Perkara Lain yang Menjerat Khariq

Selain perkara nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst ini, Khariq juga diadili dalam perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst. Dalam perkara tersebut, Khariq didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.

Ketiga orang tersebut, termasuk Khariq, telah mengajukan eksepsi, namun hakim menolak eksepsi mereka. “Menyatakan keberatan Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis (8/1).

Advertisement