Berita

Hakim Geram, Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Enggan Ungkap Biaya Izin TKA

Advertisement

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (19/2/2026) diwarnai ketegangan ketika hakim mencecar mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Heri Sudarmanto, terkait dugaan praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). Hakim menunjukkan kekesalannya karena Heri dinilai enggan menjawab pertanyaan krusial mengenai adanya biaya dalam proses tersebut.

Proses Izin TKA yang Berlarut-larut

Hakim mengungkapkan bahwa keterangan dari sejumlah saksi agen TKA dalam persidangan sebelumnya menunjukkan adanya keluhan mengenai lamanya proses pengurusan izin TKA di Kemnaker. Lamanya proses ini, menurut hakim, berpotensi menimbulkan celah untuk praktik korupsi atau percepatan yang tidak semestinya.

“Bapak tahu nggak dengan permasalahan seperti ini?,” tanya hakim kepada Heri. Heri menjawab dengan menjelaskan adanya dua produk, yaitu RPTKA dan IMTA. Namun, ketika hakim mengaitkan keluhan saksi dengan masa jabatan Heri, ia kembali memberikan jawaban yang dianggap mengelak.

“Karena kemarin saksi-saksi yang lain itu menerangkan bahwa adanya celah-celah seperti ini itu sejak zaman Bapak menjabat,” ujar hakim. Heri merespons, “Sekali lagi Yang Mulia, pada saat kami itu ada dua produk. Satu produk RPTKA, satu adalah IMTA.” Ia juga menambahkan, “Izin Yang Mulia, saya, karena saat ini juga kami sedang disidik oleh bapak-bapak dari APH, saya akan nanti akan saya konfirmasi seperti itu.”

Kekesalan Hakim dan Bantahan Heri

Hakim tak bisa menyembunyikan kekesalannya. Ia menegur Heri secara langsung, menanyakan apakah mantan sekjen tersebut tidak bersedia menjawab pertanyaan. Hakim kemudian merinci dugaan pungutan liar yang dikeluhkan para agen TKA.

“Mereka mengeluhkan bahwa pengurusan RPTKA itu terlalu lama kalau tidak menggunakan biaya. Padahal kan pengurusan RPTKA itu tidak ada biaya. Jadi mereka diminta untuk membayar sejumlah Rp 500 per TKA. Sedangkan untuk TKA China itu Rp 1.500.000. Nah itu pengurusan yang menggunakan biaya ini sudah ada sejak zaman Bapak,” tegas hakim.

Heri hanya menjawab, “Ya. Izin Yang Mulia, nanti saya koreksi lagi. Saya mohon maaf, saya manusia ada kelemahan. Namun demikian akan menjadi masukan buat kami, makasih.”

Advertisement

Hakim kembali mengonfirmasi, “Jadi Bapak tidak bersedia untuk menjawab pertanyaan kami?” Hakim lalu menjelaskan bahwa keterangan saksi menyebutkan adanya permintaan percepatan izin TKA yang berasal dari Heri. Mendengar hal tersebut, Heri langsung membantah.

“Karena ada beberapa ya, saksi-saksi sebelumnya yang menerangkan bahwa adanya permintaan ini berdasarkan awal mulanya itu arahan dari saksi yang bernama Heri Sudarmanto. Itu yang dijelaskan. Makanya saya konfirmasikan kembali. Kan pengurusan RPTKA ini kan kemarin saksi-saksi menjelaskan bahwa mereka mengeluhkan pengurusan RPTKA ini sejak zaman itu lama. Permasalahan lamanya ini karena apa? Mereka menunggu jadwal Skype juga lama. Akhirnya karena lama ini mereka merasa dirugikan. Ya?,” tanya hakim. Heri hanya menjawab singkat, “Nggih.”

Hakim melanjutkan, “Karena merasa dirugikan, mereka cari celah, cari cara bagaimana supaya pengurusan RPTKA ini tidak berjalan lama. Karena adanya permintaan untuk cepat, akhirnya ada arahan dari Saudara,” tanya hakim. Heri kembali membantah, “Hmm… ya saya tidak merasa seperti itu. Jadi mohon maaf.”

Delapan Terdakwa dalam Perkara Ini

Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang identitasnya adalah sebagai berikut:

  • Putri Citra Wahyoe: Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  • Suhartono: Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  • Haryanto: Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono: Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  • Devi Angraeni: Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
  • Gatot Widiartono: Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa para terdakwa diduga meminta uang dan barang, termasuk sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T dan satu unit mobil Innova Reborn, dari para agen TKA. Uang hasil pemerasan ini diduga bertujuan untuk memperkaya para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker tersebut.

Rincian dugaan penerimaan uang adalah:

Terdakwa Jumlah Uang Barang Berharga
Putri Rp 6,39 miliar
Jamal Rp 551,16 juta
Alfa Rp 5,24 miliar
Suhartono Rp 460 juta
Haryanto Rp 84,72 miliar 1 unit mobil Innova Reborn
Wisnu Rp 25,2 miliar 1 unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T
Devi Rp 3,25 miliar
Gatot Rp 9,48 miliar
Advertisement