Berita

Hakim Djuyamto Divonis Lebih Berat di Tingkat Banding Kasus Suap Minyak Goreng

Advertisement

Vonis terhadap hakim kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Djuyamto, diperberat di tingkat banding. Hukuman Djuyamto bertambah dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Vonis Awal

Pada sidang vonis pertama yang digelar Rabu (3/12/2025), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Djuyamto bersama terdakwa lainnya bersalah menerima suap. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan Djuyamto terbukti menerima suap total Rp 9.211.864.000. Sementara itu, terdakwa Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing menerima Rp 6.403.780.000. Dana suap tersebut diterima secara bertahap.

Hukuman Diperberat di Banding

Tidak menerima putusan tersebut, Djuyamto mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta justru memperberat hukumannya.

Advertisement

Perkara banding Djuyamto diadili oleh ketua majelis banding Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan banding diketok pada Senin (2/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim banding.

Majelis hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman 5 tahun kurungan.

Sementara itu, hukuman bagi terdakwa lainnya, Agam dan Ali, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Hukuman mereka tetap sama dengan putusan di pengadilan tingkat pertama, yaitu 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 6,4 miliar.

Advertisement