Berita

Hakim Djuyamto Ajukan Banding, Hukuman Korupsi Suap Justru Diperberat Menjadi 12 Tahun

Advertisement

Sikap melawan atas hukuman penjara 11 tahun yang dijatuhkan dalam kasus korupsi suap vonis lepas perkara minyak goreng berujung bumerang bagi hakim Djuyamto. Hukuman yang diterimanya kini bertambah satu tahun menjadi 12 tahun penjara. Vonis yang lebih berat ini dijatuhkan setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding yang diajukan Djuyamto dan dua rekannya.

Senjata Makan Tuan

Sebelumnya, Djuyamto bersama anggota majelis hakim Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas terhadap terdakwa korporasi minyak goreng. Jaksa mendakwa ketiganya menerima total suap diduga sebesar Rp 40 miliar dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, selaku pengacara para terdakwa.

Uang suap tersebut diduga dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Dalam surat dakwaan jaksa, Djuyamto diduga menerima bagian Rp 9,5 miliar, Agam dan Ali masing-masing Rp 6,2 miliar, Arif Rp 15,7 miliar, dan Wahyu Rp 2,4 miliar.

Tak Minta Vonis Ringan

Dalam pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025), Djuyamto mengaku tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Ia menegaskan meminta hukuman seadil-adilnya dan menyatakan keyakinannya pada majelis hakim untuk menegakkan keadilan.

“Saya selaku terdakwa sebagaimana pleidoi terdahulu tidak meminta hukuman seringan-ringannya. Saya tegas meminta hukuman seadil-adilnya,” kata Djuyamto.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang ditugaskan kepada majelis hakim tidak hanya sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan sebagaimana tertuang dalam ketentuan UU Kekuasaan Kehakiman.

Advertisement

Putusan Pengadilan Pertama

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Djuyamto dkk bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka divonis pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Secara rinci, Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider 4 tahun kurungan. Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom juga divonis sama, masing-masing 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6.403.780.000 subsider 4 tahun kurungan.

Hukuman Diperberat di Tingkat Banding

Tidak terima dengan putusan tersebut, Djuyamto dkk mengajukan banding. Namun, bukannya dikurangi, hukuman Djuyamto justru diperberat oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang diketuai Albertina Ho. Putusan banding yang diketok pada Senin (2/1/2026) ini menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun kepada Djuyamto.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.

Hakim banding tetap menghukum Djuyamto membayar uang pengganti Rp 9,2 miliar, dengan subsider 5 tahun kurungan jika tidak dibayar. Sementara itu, hukuman Agam dan Ali diperkuat Pengadilan Tinggi Jakarta, tetap 11 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang sama seperti putusan pengadilan tingkat pertama.

Advertisement