Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mendesak agar Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Anwar Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, segera ditangkap. Desakan ini muncul karena nama Jurist Tan kerap disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Peran Kuat Jurist Tan di Kemendikdasmen
Pernyataan hakim tersebut disampaikan saat menanggapi keterangan Fungsional Widyaprada Ahli Utama di Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, pada Selasa (13/1/2026). Poppy membenarkan bahwa Jurist Tan memiliki kekuasaan yang sangat besar di lingkungan Kemendikdasmen.
“Kalau dari Ibu juga membenarkan saksi Cepy kalau Jurist Tan sangat powerful ya?” tanya hakim. “Sangat,” jawab Poppy mengonfirmasi.
Kekuasaan Jurist Tan ini diberikan langsung oleh Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Hakim menilai penangkapan Jurist Tan sangat penting untuk menghindari adanya celah atau missing link dalam pengungkapan kasus ini.
“Ini berati tim jaksa di-push ini teman-teman penyidik untuk menangkap segera, karena dia kayaknya dari 9 saksi yang sudah ada, selalu menyebut Jurist Tan seperti itu, biar tidak ada missing link,” ujar hakim.
Kronologi Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa: Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Sidang dakwaan terhadap ketiganya telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Rincian kerugian negara tersebut meliputi:
- Kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, senilai USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memasukkan Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih berada di luar negeri.






