Jakarta – Momen tak biasa terjadi dalam persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng (migor). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara langsung mengecek barang bukti berupa mobil Ferrari dan dua unit motor Harley Davidson yang dipajang di halaman pengadilan, Rabu (14/1/2026).
Pengecekan Barang Bukti di Lokasi
Kendaraan mewah tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai tindak lanjut perintah majelis hakim untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara migor. Juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan hal tersebut. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto.
Pantauan di lokasi, majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk menginspeksi Ferrari dan dua unit Harley-Davidson yang terparkir di halaman depan pengadilan. Ketua majelis hakim Efendi sempat menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut kepada terdakwa Ariyanto. “Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?” tanya hakim. Ariyanto mengangguk membenarkan. Terdakwa Marcella dan Ariyanto juga tampak mengecek detail mobil Ferrari, termasuk menanyakan kemungkinan adanya kerusakan saat pengiriman. “Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto. “Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?” timpal Marcella.
Tujuan Pengecekan dan Konteks Kasus
Hakim kemudian bertanya kepada jaksa mengenai barang bukti lain yang akan dihadirkan. Setelah mendapat jawaban bahwa tidak ada lagi barang bukti tambahan, hakim, jaksa, dan para terdakwa kembali ke ruang sidang.
Sunoto menjelaskan bahwa hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan barang bukti tersebut demi kepentingan pembuktian. “Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dakwaan terhadap pengacara Marcella Santoso yang diduga memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk memuluskan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, yang merupakan perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Jaksa menyebut Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini publik negatif terkait penanganan perkara-perkara tersebut melalui skema non-yuridis di luar persidangan.






