Hakim mencecar eks Pejabat PPK Pengadaan Laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek, Harnowo Susanto, mengenai proses kenaikan harga laptop tersebut dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Harnowo dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2/2026).
Proses Pengadaan dan Keterangan Saksi
Harga pengadaan laptop Chromebook di e-katalog tercatat berada di kisaran Rp 5,7 juta hingga Rp 6 jutaan per unit. Hakim ad hoc Tipikor, Andi Saputra, mengonfirmasi hal ini kepada Harnowo. “Pak Harnowo, untuk memastikan jadi harga per unit laptop e-katalog antara berapa Rp 5,7 (juta) sampai Rp 6 jutaan ya Pak ya?” tanya hakim. “Betul Pak,” jawab Harnowo.
Hakim kemudian membacakan barang bukti elektronik (BBE) berupa percakapan WhatsApp antara eks staf khusus Nadiem, yang kini buron, Jurist Tan, dengan Fiona Handayani. Percakapan tersebut mengindikasikan bahwa harga laptop Chromebook sebenarnya jauh lebih murah. “Karena laptop Chromebook itu murah, palingan Rp 3 jutaan. Sebenarnya kita bisa dengan mudah beli laptop sebanyak itu,” demikian kutipan percakapan yang dibacakan hakim.
Hakim mendesak Harnowo untuk menjelaskan bagaimana proses yang memungkinkan harga Rp 3 jutaan menjadi Rp 5,7 juta hingga Rp 6 jutaan. “Jadi menurut sepengetahuan saksi, bagaimana caranya menyulap Rp 3 juta jadi Rp 6 juta Pak?” cecar hakim. Namun, Harnowo mengaku tidak pernah melihat percakapan tersebut dan tidak mengetahui perubahan harga laptop itu. “Saya tidak pernah melihat chatnya Bu Jurist Tan,” jawab Harnowo.
Keterangan Saksi Lain dan Tanggapan
Hakim kembali menekankan adanya keterangan lain yang menyebutkan harga laptop di kisaran Rp 3,2 juta. “Jadi nggak tahu cara gimana cara harga Rp 3 juta jadi Rp 5 (juta) sekian itu nggak tahu?” tanya hakim. “Tidak tahu Pak,” jawab Harnowo.
Harnowo menyatakan bahwa harga yang muncul di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog adalah harga yang ia ketahui. Ia tidak memiliki informasi mengenai mekanisme kenaikan harga tersebut.
Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Proyek pengadaan ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Namun, hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.






