Berita

Hakim Cecar Saksi Kasus Chromebook soal Komplain Microsoft yang Diduga Berasal dari Setkab

Advertisement

Saksi Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, dicecar pertanyaan oleh hakim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026), Sutanto ditanyai mengenai pesan WhatsApp yang diterima dari seorang pejabat di Sekretariat Kabinet (Setkab) perihal keluhan dari Microsoft.

WhatsApp dari Pejabat Setkab

Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sutanto yang menyebutkan adanya pesan WhatsApp dari Januar Agung, seorang pejabat di Setkab, yang ditujukan kepada Jumeri, mantan Dirjen Paud. Pesan tersebut berisi pertanyaan mengenai komplain dari Microsoft.

“Di BAP Anda itu disebutkan, apakah akhirnya 2021 Chromebook juga digunakan? ‘Chromebook juga digunakan dalam pengadaan TIK di Kemendikbud. Sepengetahuan saya dalam pembahasan rapat di Dirjen Paud, dengan Jurist Tan maupun Fiona dibahas mengenai WA dari Sekretaris Kabinet bernama Januar Agung’. Benar ya? Salah satu yang dibahas itu?” tanya hakim kepada Sutanto.

“Iya,” jawab Sutanto singkat.

Hakim kembali mendalami isi pesan tersebut. “Bernama Januar Agung menanyakan ke Jumeri, Dirjen Paud, atas komplain dari Microsoft?” tanya hakim.

“Oh ya, karena itu ada surat pak, yang ada surat tadi,” jawab Sutanto, merujuk pada adanya surat terkait hal tersebut.

Komplain Microsoft Terkait Spesifikasi Chrome OS

Hakim kemudian mencecar Sutanto mengenai substansi komplain dari Microsoft. “Microsoft komplain gimana? ‘Microsoft komplain terhadap Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang sudah mengunci spek Chrome OS untuk pengadaan DAK fisik 2021’. Jadi Microsoft komplain karena nggak bisa masuk atau bagaimana?” tanya hakim.

Sutanto menjelaskan bahwa informasi mengenai komplain tersebut ia terima melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada Dirjen Paud, yang kemudian diteruskan kepadanya. “Ya itu berita informasi melalui WA ke Pak Dirjen, kemudian Pak Dirjen memberi tahu saya,” ujarnya.

Hakim juga menanyakan apakah Microsoft pernah menjalin kerja sama dengan Kemendikbud. “Karena ini bersinggungan dengan pertanyaan pihak advokat tadi bahwa selama ini Microsoft pernah kerja sama nggak dengan Kemendikbud?” tanya hakim.

Advertisement

“Tidak ada,” jawab Sutanto, menegaskan tidak adanya kerja sama antara Microsoft dan Kemendikbud.

Ketidaktahuan Saksi Soal Detail Komplain

Sutanto mengaku tidak mengetahui secara pasti detail komplain yang disampaikan Microsoft, maupun apakah Microsoft pernah bekerja sama dengan Kemendikbud sebelumnya. Ia hanya menerima informasi dari mantan Dirjen Paudasmen Kemedibudristek Jumeri yang menerima pesan WhatsApp dari Januar Agung dari Setneg.

“Terus maksud komplain ini Saudara juga tidak tahu komplain atas apa?” tanya hakim.

“Ya karena setelah saya diceritain Pak Jumeri ada WA dari Setneg itu, kemudian saya tanya, mungkin yang dimaksud karena di DAK fisik 2021 sudsh ada mengunci Chrome OS,” jawab Sutanto.

Hakim menekankan bahwa Microsoft adalah entitas bisnis, bukan pemerintah, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai haknya untuk mengajukan komplain. “Iya maksudnya kan Microsoft ini kan entitas bisnis, bukan pemerintah gitu lho. Hak apa dia komplain gitu lho, Anda nggak menanyakan sejauh itu?” tanya hakim.

“Waktu itu saya ceritanya Pak Jumeri karena beliau mendapat WA dari sana,” ulang Sutanto.

Kasus Nadiem Makarim

Dalam perkara ini, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim duduk sebagai terdakwa. Ia didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Advertisement