Berita7 — JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr Tifa. Dengan dikabulkannya eksepsi ini, surat dakwaan terhadap dr Tifa dinyatakan batal demi hukum.
“Menyatakan perlawanan dari tim advokat Terdakwa tersebut diterima,” ujar ketua majelis hakim Christina Endarwati dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (23/7/2026).
Hakim memerintahkan pengembalian berkas perkara atas nama dr Tifa kepada jaksa penuntut umum (JPU). Selain itu, hakim juga memutuskan biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma batal demi hukum. Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada penuntut umum. Membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas hakim.
Pertimbangan Hakim Terkait Dakwaan
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa jaksa penuntut umum seharusnya menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap perbuatan yang dilakukan oleh dr Tifa serta menentukan pasal pidana yang dilanggar. Hakim berpendapat jaksa seharusnya memilih satu pasal yang akan didakwakan, bukan menggabungkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara bersamaan.
Hakim berpandangan bahwa dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan terhadap dr Tifa mengatur delik yang sama, namun berada dalam dua sistem undang-undang yang berbeda, yaitu KUHP lama dan KUHP Nasional. Hal ini dinilai akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Menimbang bahwa penuntut umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku azas-azas sebagaimana telah disebutkan di atas antara lain azas lex mitior dan lex posterior derogat,” jelas hakim.
Hakim menambahkan, penyusunan dakwaan seperti itu dapat menimbulkan ketidakpastian karena seolah menunjukkan jaksa tidak mampu menentukan pilihan pasal yang akan didakwakan untuk perbuatan yang sama.
Lebih lanjut, hakim menyatakan bahwa jaksa seharusnya mampu menilai keberlakuan pasal yang akan didakwakan, mengingat pelimpahan perkara ke pengadilan dilakukan jauh setelah KUHP Nasional berlaku. Hakim menilai keragu-raguan jaksa dalam menentukan pasal, yang berujung pada penggunaan pasal dari KUHP lama dan KUHP baru dengan delik yang sama, menunjukkan ketidakcermatan dalam menyusun dakwaan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke Pengadilan adalah jauh telah berlakunya KUHP nasional, maka penuntut umum seyogyanya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP nasional, sehingga tidak seharusnya penuntut umum ragu dalam menentukan pasal yang didakwakan,” ujar hakim.
“Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang akan didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan menunjukkan penuntut umum telah tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” tambahnya.
Kronologi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan mengenai ijazah palsu.
Kasus ini bermula pada 26 Maret 2025, ketika ajudan Presiden Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memberitahukan dan memperlihatkan kepada Presiden tiga unggahan di media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi. Dalam tudingannya, dr Tifa menyebut adanya sejumlah kejanggalan dalam ijazah Jokowi, mulai dari sampul tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga penyebutan almarhum profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbing.
Berikut adalah pasal-pasal yang sempat didakwakan kepada dr Tifa:
Kesatu primer dalam Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesatu subsider dalam Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua primer dalam Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua subsider dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama atau WvS.
Dakwaan Ketiga dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dakwaan Keempat dalam Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ikuti Berita7
