Berita

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan yang Stagnan 13 Tahun ke Komisi III DPR

Advertisement

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyambangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (14/1/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait kesejahteraan mereka. Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, FSHA menyoroti minimnya tunjangan yang diterima hakim ad hoc selama lebih dari satu dekade.

Tunjangan Kehormatan Jadi Sumber Penghasilan Utama

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, menjelaskan bahwa hakim ad hoc tidak memiliki gaji pokok. Sumber penghasilan utama mereka hanya berasal dari tunjangan kehormatan. “Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” ujar Ade dalam rapat tersebut.

Ade menambahkan, kondisi kesejahteraan hakim ad hoc belum mengalami perubahan signifikan sejak 13 tahun terakhir. Perubahan terakhir tercatat pada tahun 2013. “Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc ,” tuturnya.

Permohonan Asuransi dan Fasilitas Rumah Dinas

Selain tunjangan, FSHA juga mengajukan permohonan adanya asuransi kecelakaan dan kematian bagi para hakim ad hoc . Mereka merasa fasilitas tersebut penting mengingat risiko pekerjaan yang dijalani.

Lebih lanjut, FSHA mengeluhkan belum terpenuhinya hak atas tunjangan rumah dinas yang seharusnya mereka terima sesuai undang-undang. “Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” ungkap salah satu perwakilan FSHA.

Advertisement

Desakan Regulasi Khusus Hakim Ad Hoc

Permasalahan lain yang diangkat adalah belum adanya regulasi yang secara spesifik mengatur kedudukan hakim ad hoc . Hal ini menimbulkan ketidakjelasan dalam penentuan kebijakan terkait status dan hak mereka.

“Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” jelas perwakilan FSHA lainnya.

Oleh karena itu, FSHA mengusulkan agar segera dibuatkan pengaturan yang adil dan objektif bagi hakim ad hoc melalui kajian ilmiah. Aspirasi ini disampaikan langsung kepada Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja legislatif.

Advertisement