Berita

Habiburokhman Puji Reformasi Polri: KUHP Baru Jamin Akhir Era Represif dalam Kebebasan Berpendapat

Advertisement

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengapresiasi transformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menilai institusi tersebut telah berhasil mengubah wajahnya menjadi lebih humanis. Habiburokhman meyakini tren positif ini akan semakin permanen dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Kedua produk hukum ini diharapkan menjadi jaminan perlindungan kebebasan berpendapat di masyarakat.

Habiburokhman menyampaikan pandangannya dalam Rapat Komisi III DPR bersama Polri yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Politikus Partai Gerindra itu memaparkan data konkret mengenai penurunan drastis tindakan represif yang dilakukan aparat.

Penurunan Tindakan Represif Sejak 2021

Menurut Habiburokhman, puncak represivitas Polri terjadi pada periode 2014-2019. Ia merinci adanya 240 kasus penangkapan yang terkait dengan ekspresi pendapat pada periode tersebut. Angka ini melonjak jauh dibandingkan periode 2009-2014 yang hanya mencatat 47 kasus.

Ia mengingatkan kembali sejumlah kasus menonjol yang mewarnai periode tersebut, seperti kasus Buni Yani, Ahmad Dhani, hingga kerusuhan di Bawaslu RI. Kala itu, penanganan demonstrasi kerap diwarnai penangkapan massal hingga jatuhnya korban luka, yang kemudian memicu citra negatif kepolisian secara luas.

Namun, grafik tersebut berbalik arah secara drastis sejak tahun 2021. Hal ini dinilai berkat pendekatan baru yang diterapkan Jenderal Sigit melalui mekanisme keadilan restoratif. Angka penindakan hukum terhadap kebebasan berekspresi dilaporkan merosot tajam menjadi hanya 29 kasus sepanjang periode 2019-2024.

Advertisement

Penurunan ini dianggap sebagai buah dari Surat Edaran dan Peraturan Kapolri tahun 2021 yang menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Polisi kini lebih didorong untuk mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan edukasi, terutama dalam menangani kasus-kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

KUHP dan KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Warga

“Dua produk aturan tersebut adalah titik awal reformasi kultural Polri dalam merespons penyampaian perbedaan pendapat. Untuk saat ini dan seterusnya, berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif dapat dipastikan akan semakin membuat tingkat represifitas Polri semakin menurun,” ujar Habiburokhman.

Ke depan, Habiburokhman optimistis wajah humanis Polri akan semakin kuat dengan adanya payung hukum KUHP baru yang menganut asas dualistis. Dalam aturan anyar ini, pemidanaan tidak cukup hanya melihat perbuatan fisik, tetapi harus membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dari pelaku secara sah.

Selain itu, instrumen KUHAP baru juga didesain untuk memberikan perlindungan lebih ketat terhadap hak asasi warga negara dalam proses hukum. Syarat penahanan diperketat dan peran advokat diperkuat, sehingga kewenangan aparat tidak lagi bisa digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kritik.

Advertisement