Berita7 — Komisi III DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum. Rapat khusus Komisi III di gedung DPR pada Sabtu (11/7/2026) menetapkan Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebagai ketua Panja.
Kesepakatan itu diperoleh setelah seluruh fraksi di Komisi III menyatakan dukungan terhadap pembentukan tim pengawas tersebut. Dalam rapat, Habiburokhman mengonfirmasi persetujuan anggota sebelum ditetapkan sebagai ketua Panja.
“Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?” kata Habiburokhman. “Setuju,” jawab anggota Komisi III DPR.
Komitmen Pengawalan Penanganan Perkara
Habiburokhman menyatakan pembentukan Panja merupakan bentuk komitmen DPR untuk mengawal proses penanganan perkara hingga berkepastian hukum. Ia menegaskan tugas konstitusional Komisi III di bidang hukum menjadi dasar pembentukan tim tersebut.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja (Panitia Kerja),” ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Kasus Febrie Dilimpahkan ke Kejagung
Plt Jampidsus Rudi Margono menyampaikan bahwa tiga perkara korupsi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Menurut Margono, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam salah satu kasus.
“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F,” ujar Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penanganan tiga kasus korupsi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut Budi, Polri berkomitmen mendukung prioritas nasional Presiden dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang,” kata Budi.
Ia menambahkan penanganan perkara ini sejalan dengan agenda pemerintah terkait reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Selain itu, Budi menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui kerja bersama, yakni joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.