Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan jaminan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan melindungi masyarakat, termasuk para pengkritik pemerintah seperti komika Pandji Pragiwaksono, dari potensi kriminalisasi yang tidak adil.
Perlindungan bagi Pengkritik Pemerintah
Habiburokhman menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru dirancang bukan sebagai alat kekuasaan yang represif, melainkan sebagai instrumen efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan yang substantif. “Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa KUHP lama menganut asas monoistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur delik. Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis yang mewajibkan penegak hukum tidak hanya melihat unsur pasal, tetapi juga niat jahat atau sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana. Hal ini tertuang dalam Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53 yang mengutamakan keadilan di atas kepastian hukum.
Mekanisme Restorative Justice dalam KUHAP Baru
Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti perlindungan krusial dalam KUHAP baru yang mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice (RJ) sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Mekanisme ini dinilai sangat relevan bagi aktivis atau komika yang menyampaikan kritik melalui ujaran, karena memungkinkan pendalaman motivasi asli di balik ucapan tersebut.
“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikan. Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut,” jelasnya.
Habiburokhman memastikan bahwa forum Restorative Justice memberikan kesempatan luas bagi terlapor untuk mengklarifikasi maksud ucapannya secara langsung tanpa langsung diproses pidana. Jika pelaku dapat membuktikan bahwa niat atau sikap batinnya murni untuk mengkritik, maka ia akan aman dari jerat hukum. “Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” pungkas Habiburokhman.






