Berita

Habiburokhman: KUHP Baru dan KUHAP Baru Buktikan Keadilan dalam Vonis Laras Faizati

Advertisement

Vonis pidana pengawasan selama 1 tahun terhadap Laras Faizati, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dinilai sebagai bukti nyata reformasi hukum pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

KUHP Baru Beri Keadilan bagi Pencari Keadilan

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru telah menunjukkan manfaat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati menjadi contoh konkret bagaimana hukum kini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan.

“Baru beberapa hari berlaku, KUHP baru dan KUHAP baru sudah menunjukkan manfaat sangat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati adalah contoh konkret bahwa hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan daripada sekedar kepastian hukum,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Habiburokhman menambahkan, meskipun Laras terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, pertimbangan majelis hakim memungkinkan ia tidak harus menjalani pidana penjara, berbeda dengan kasus serupa di masa lalu.

“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” imbuhnya.

Ia mengapresiasi putusan hakim dan berharap Laras menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran untuk memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari.

“Kepada majelis hakim kami sampaikan apresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya, kepada Laras Faizati kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” ujarnya.

Tiga Kasus Lain Tunjukkan Dampak Positif KUHP dan KUHAP Baru

Selain kasus Laras, Habiburokhman mencatat tiga kasus lain yang menunjukkan penggunaan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP baru menguntungkan para pencari keadilan:

  • Vonis Pemaafan Hakim dalam Perkara Pidana Anak: Di Pengadilan Negeri Muara Enim pada 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta menjatuhkan putusan pemaafan tanpa pidana kurungan bagi anak yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
  • Perkara Penistaan terhadap Panji Pragiwaksono: Dalam kasus ini, penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru, memastikan Panji Pragiwaksono tidak dipidana sewenang-wenang.
  • Penggelapan Dana Aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI): Bareskrim Mabes Polri akan menjadikan KUHP dan KUHAP baru sebagai acuan, dengan orientasi penyitaan barang bukti yang juga mencakup pemulihan kerugian korban.

“Perkara pertama adalah penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim. Pada tanggal 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan walaupun anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan,” papar Habiburokhman.

Advertisement

Mengenai kasus Panji Pragiwaksono, ia menyebut penegak hukum memastikan kliennya tidak akan dipidana sewenang-wenang berkat KUHP dan KUHAP baru.

“Perkara kedua adalah perkara laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak. Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” katanya.

Terkait pengusutan penggelapan dana pada aplikasi DSI, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru akan berorientasi pada penyitaan barang bukti yang juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban.

“Perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” ujarnya.

Detail Vonis Laras Faizati

Laras Faizati dijatuhi vonis masa percobaan selama 6 bulan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras tidak perlu menjalani pidana penjara selama 6 bulan, asalkan tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” kata ketua majelis hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1).

“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan,” ujar Ketut.

Advertisement