Berita

Habiburokhman: Adies Kadir Tak Terbukti Bersalah, Pantas Jadi Calon Hakim MK

Advertisement

DPR RI telah mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengganti posisi Arief Hidayat. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa meskipun Adies sempat menjalani proses etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), ia tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Penegasan Habiburokhman Soal Proses Etik Adies Kadir

Habiburokhman menjelaskan bahwa penonaktifan Adies Kadir sebelumnya disebabkan oleh kekeliruan dalam penyampaian informasi, bukan pelanggaran berat. “Dinonaktifkan karena apa? Karena salah bicara, kan? Salah bicara, salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan nggak. Sudah ada putusan MKD juga kok,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Ia menekankan bahwa Adies Kadir hanya melakukan kekeliruan dalam menyampaikan hitung-hitungan dan tidak merugikan atau menyakiti pihak manapun. “Orang dia nggak terbukti melanggar, kok. Dan coba Anda bayangkan itu masalah menyampaikan hitung-hitungan, Anda anggap bermasalah, gimana ? Masalahnya di mana? Dia nggak menyakiti siapa pun, nggak merugikan siapa pun kok, nggak melukai siapa pun,” tegasnya.

Pengesahan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK

Sebelumnya, dalam sidang putusan MKD DPR yang digelar pada Rabu (5/11/2025), MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Keputusan ini diambil setelah MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik.

Advertisement

Selanjutnya, dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang diselenggarakan di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026), DPR RI secara resmi mengesahkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat.

Proses selanjutnya adalah pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan Adies Kadir sebagai calon hakim MK oleh Presiden.

Advertisement