Tangerang – Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan keterkejutannya atas penetapan kliennya sebagai tersangka kembali oleh pihak kepolisian. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini disebut berasal dari September 2025, dan Ichwan mengira perkara tersebut telah selesai.
Kasus Lama Diungkit Kembali
“Kita kan dapat surat begitu juga tidak paham ya. Karena itu kan perkaranya dari bulan September 2025. Kita pikir sudah bisa selesai, tapi ternyata ini perkara berlanjut,” ujar Ichwan Tuankotta saat dihubungi wartawan, Senin (2/2/2026).
Ichwan menambahkan, pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan untuk Bahar bin Smith yang dikirimkan polisi pada Minggu (1/2) malam. Surat tersebut diantar langsung oleh empat personel dari Polres Tangerang ke kediaman Habib Bahar.
Pengacara: Habib Bahar Menyelamatkan
Terkait dugaan penganiayaan yang menjerat kliennya, Ichwan menegaskan bahwa Habib Bahar bin Smith tidak memiliki peran dalam insiden tersebut. Ia justru mengklaim bahwa Bahar bin Smith bertindak untuk menyelamatkan seseorang.
“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu. Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia, terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya nggak dianiaya di situ. Tapi kan nggak kekontrol karena orang banyak,” jelasnya.
Siap Kooperatif
Menanggapi pemanggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (4/2) lusa, Ichwan menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith akan bersikap kooperatif. Ia mencontohkan sikap kooperatif kliennya dalam perkara sebelumnya, seperti kasus penghasutan Km 50.
“Kita kooperatif, Habib Bahar kan dari dulu yang penghasutan Km 50 itu kan kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang nggak ada macam-macam,” tuturnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah melayangkan surat panggilan pertama kepada Bahar bin Smith untuk pemeriksaan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
“Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.






