Tangerang – Habib Bahar bin Smith kini berstatus tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Banser di Kota Tangerang. Pihak Bahar mengaku terkejut dengan penetapan status hukum tersebut.
“Responsnya kaget,” ujar kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (2/2/2026). Ichwan menambahkan bahwa pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait penetapan tersangka ini.
“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota, karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk di periksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan terhadap Habib Bahar bin Smith. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Awaludin saat dihubungi, Minggu (1/2).
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Korban Anggota Banser Alami Luka-luka
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada 22 September 2025. Korban dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial R yang merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang.
“Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, saat dihubungi, Senin (2/2/2025).
Menurut keterangan pelapor, istri korban berinisial FY, suaminya sempat mendapat informasi berada di RSU Kabupaten Tangerang. Di sana, ia bertemu dengan ipar pelapor yang memberikan informasi bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya adalah Habib Bahar Smith.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka. “Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” ujar Midyani merinci luka yang dialami korban.
Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan polisi atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.






