Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kota Tangerang. Korban dalam insiden ini adalah seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Kronologi Kejadian
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengonfirmasi identitas korban. “Iya anggota Banser Kota Tangerang,” ujar Midyani saat dihubungi, Senin (2/2/2025).
Peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada 22 September 2025. Istri korban, berinisial FY, mendapatkan informasi bahwa suaminya disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Salah satu terduga pelaku yang disebutkan adalah Habib Bahar Smith.
“Kemudian bertemu dengan ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang dan salah satunya bernama Habib Bahar SMITH,” ungkapnya.
Luka yang Dialami Korban
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius. Rincian luka yang dialami korban antara lain:
- Pelipis mata kiri robek
- Kedua mata lebam
- Hidung berdarah
- Bibir bawah luka
- Gigi patah
- Tangan kanan terdapat bekas sundutan rokok
Atas dasar luka-luka tersebut, pelapor FY kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Pihak Polres Metro Tangerang Kota telah menindaklanjuti laporan tersebut. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi, Minggu (1/2).
Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 tentang turut serta melakukan tindak pidana.
“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar AKBP Awaludin Kanur.






