Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Penetapan ini merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Proses Penetapan Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Kita sudah tetapkan tersangka,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dihubungi pada Minggu, 1 Februari 2026.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Habib Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ketiga pasal tersebut juga digabungkan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Panggilan untuk Klarifikasi
Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Habib Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ia dijadwalkan hadir pada Rabu, 4 Februari 2026.






