Berita

Habib Bahar Absen Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Pengacara Sibuk

Advertisement

Habib Bahar bin Smith tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang digelar Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2/2026). Ketidakhadiran Bahar bin Smith dikarenakan kesibukan tim kuasa hukumnya.

Penetapan Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Laporan ini dibuat oleh korban berinisial R, yang merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan beberapa pasal KUHP, yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.

Peran Habib Bahar dalam Pengeroyokan

Polisi mengungkap bahwa Habib Bahar bin Smith diduga turut serta dalam aksi pengeroyokan terhadap anggota Banser di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, “Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan (Habib Bahar) ikut melakukan pemukulan.”

Proses Pemanggilan dan Rencana Tindak Lanjut

Polres Metro Tangerang Kota telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Rabu (4/2/2026). Namun, hingga siang hari, tersangka belum hadir.

Kasie Humas Polres Tangerang Kota AKP Prapto Lasono menjelaskan, “Jadwal panggilan pertama hari ini.” Ia menambahkan bahwa penyidik masih menunggu kehadiran Bahar bin Smith. Jika tersangka kembali absen, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

Advertisement

“Kalau nggak datang, ya kita buat panggilan kedua. Kalau kedua nggak dateng, baru dijemput. Kan aturannya gitu,” ujar Prapto Lasono.

Permohonan Penjadwalan Ulang dari Tim Advokasi

Menjelang sore, tim advokasi Bahar bin Smith menginformasikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa timnya belum siap untuk pemeriksaan karena adanya kesibukan masing-masing.

“Tim advokasi Habib Bahar belum siap karena ada kesibukan masing-masing. Jadi kami minta ditunda pemeriksaannya surat sudah di terima pihak Polres semalam,” kata Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Rabu (4/2).

Ichwan menjelaskan bahwa beberapa pengacara dalam timnya sudah memiliki agenda pemeriksaan klien lain yang tidak dapat digeser. “Hari ini ada beberapa pengacara yang kliennya diperiksa dan sudah teragendakan. Jadi kami dari tim yang sudah ada jadwalnya. Tidak bisa digeser, karena kami kan terima surat pemanggilannya baru hari Senin malam,” tuturnya.

Advertisement