Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya angkat bicara mengenai penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya secara pribadi merasakan dampak emosional, namun tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya, Jumat (9/1/2026), seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, Gus Yahya memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak memiliki keterlibatan dalam kasus yang menjerat Eks Menag Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” tegasnya.
Penasihat Hukum Hormati Proses Hukum
Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa. Ia menambahkan bahwa sejak awal proses pemeriksaan, kliennya telah menunjukkan sikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini, menurut Mellisa, merupakan bentuk komitmen Yaqut Cholil Qoumas terhadap penegakan hukum.
KPK Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).
KPK menjerat Yaqut dengan pasal terkait kerugian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga kini, kedua tersangka belum ditahan. Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam kasus ini, seraya menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan kalkulasi kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi tersebut.






