— Penceramah Miftah Maulana Habiburohman, yang akrab disapa Gus Miftah, membantah keras tudingan menerima uang sebesar Rp 100 juta terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA). Ia menyatakan tidak mengenal saksi yang menyampaikan informasi tersebut dalam persidangan.

Gus Miftah mengaku terkejut mendengar namanya disebut dalam sidang kasus korupsi Bupati Pati Sudewo. “Nama Gus Miftah disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo wah kaget saya, apa ini, aku gitu. Ternyata saya dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi sebesar Rp 100 juta,” ungkap Gus Miftah melalui kanal YouTube-nya pada Selasa (21/7/2026).

Ia menambahkan, tidak mengenal mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang, Dheky Martin, yang disebut sebagai saksi dalam persidangan tersebut. Gus Miftah mempertanyakan kapasitasnya menerima dana tersebut jika memang benar diberikan. “Kejadian tahun 2022 dengan yang bersangkutan saya tidak kenal dan saat itu kalau saya dikasih uang Rp 100 juta dalam kapasitas sebagai apa? Saya rakyat biasa hanya pendakwah, tapi ya mohon maaf bisa jadi saya lupa,” ujarnya.

Meskipun merasa tidak pernah berkomunikasi dengan Dheky, Gus Miftah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang Rp 100 juta tersebut jika memang benar pernah diberikan kepadanya. “Walaupun saya merasa nggak kenal, namun toh demikian kalau seandainya yang bersangkutan pernah ketemu saya atau pernah ngundang ngaji saya atau pernah mengundang saya sebagai narasumber di mana saja atau mungkin barang kali pernah datang ke pondok sowan, kemudian karenanya memberikan sesuatu kepada saya menurut pengakuannya,” kata Gus Miftah.

Ia menambahkan, “Seandainya saya lupa dengan itu, maka hari ini Rp 100 juta pun akan langsung saya kembalikan.”

Nama Gus Miftah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek rel KA di Jawa Tengah yang berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7). Terdakwa dalam kasus ini adalah Bupati Pati yang juga mantan anggota DPR, Sudewo.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin, mantan PPK proyek jalur ganda KA Solo-Semarang. Dalam BAP tersebut, nama Gus Miftah disebut menerima aliran dana sebesar Rp 100 juta. Keterangan ini tidak dibantah oleh Dheky Martin, yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi proyek jalur KA.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan tersebut penting karena muncul di persidangan dan akan dianalisis lebih lanjut. “Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).

Budi menjelaskan bahwa fakta persidangan akan dianalisis oleh jaksa. Hasil analisis tersebut akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah akan ada pengembangan kasus lebih lanjut. KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gus Miftah sebagai saksi, tergantung pada kebutuhan pemeriksaan. “Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin gitu ya, ada keterangan dari terdakwa atau saksi gitu ya yang menyampaikan keterangan adanya dugaan aliran uang kepada pihak pihak lainnya. Nah dalam proses pembuktian nanti hakim tentu akan melihat soal aliran uang tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” jelasnya.