Berita7 — Jakarta — Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan perubahan desil penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) masih dapat dimutakhirkan. Pernyataan itu disampaikan usai koordinasi antara Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Gus Ipul menekankan data kesejahteraan bersifat dinamis karena ada warga yang meninggal, menikah, berpindah alamat, atau lahir. Karena itu, pemutakhiran data dianggap krusial agar penetapan penerima program sosial lebih akurat.
Jalur Pemutakhiran Terbuka
Menurut Gus Ipul, perubahan posisi desil bisa terjadi akibat pembaruan proporsional data, bukan semata perubahan penghasilan keluarga. Meski demikian, pihaknya membuka kesempatan pemutakhiran.
“Jadi ini mungkin salah satu ya, dinamika yang ada di dalam data kita. Namun demikian tetap itu masih bisa dimutakhirkan, masih diberi kesempatan untuk dilakukan pemutakhiran,” ucap Gus Ipul.
Ia menyebut pemutakhiran dapat dilakukan melalui jalur formal maupun partisipatif. Jalur formal mencakup aplikasi SIKS-NG dan mekanisme melalui operator data di desa/kelurahan serta dinas sosial. Jalur partisipatif memungkinkan masyarakat memperbarui data mandiri lewat aplikasi Cek Bansos.
“Kementerian Sosial beserta BPS akan melakukan pemutakhiran. Pemutakhiran bisa dilakukan secara mandiri lewat aplikasi cek bansos atau datang ke kelurahan untuk bertemu dengan operator data desa atau dengan pendamping,” tambahnya.
KIP-K dan Ketentuan Penetapan
Gus Ipul juga menegaskan DTSEN bukan satu-satunya kriteria tunggal dalam penetapan penerima KIP-K. Hal ini tertuang dalam Permendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi (PIP Dikti).
Dia mengingatkan adanya jalur alternatif dalam peraturan tersebut yang memungkinkan calon penerima tetap ditetapkan berdasarkan bukti lain, seperti penghasilan orang tua/wali di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa/kelurahan, dengan catatan tergantung kuota.
“Dan sekarang tidak perlu khawatir, sekali lagi masih ada jalur kedua yang bisa ditempuh untuk sementara. Jalur yang itu (ada) di dalam Pasal 9 Permendiktisaintek tahun 2026,” jelasnya.
Peran BPS dalam Akses Pemutakhiran
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan pihaknya akan menyediakan saluran khusus lewat aplikasi Cek DTSEN untuk mempercepat pemutakhiran desil oleh masyarakat atau mahasiswa yang terdampak.
“Sehingga nanti pemutakhiran desil bisa dilakukan melalui channel khusus, dan kami akan melakukan percepatan untuk pemutakhiran tersebut,” kata Amalia.
Amalia mengimbau mahasiswa penerima KIP-K yang terdampak perubahan desil agar segera mengakses aplikasi Cek DTSEN untuk melakukan pembaruan data.
Koordinasi Lintas Kementerian
Kementerian Sosial menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi agar mahasiswa yang terdampak mendapatkan proses verifikasi yang adil sebelum penetapan penerima KIP-K.
Dalam pertemuan tersebut hadir pula Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono; Tenaga Ahli Menteri Sosial Bidang Perencanaan Evaluasi Kebijakan Strategis Andy Kurniawan; Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi; Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Nasrul Hadi; serta pejabat terkait lainnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.