Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memaparkan upaya Kementerian Sosial dalam menata ulang data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penataan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diharapkan dapat memangkas inclusion error atau kesalahan dalam memasukkan penerima bantuan.
Amanat Konstitusi dan Jaminan Kesehatan
Dalam Sarasehan Kesehatan Nasional di DPR RI, Gus Ipul menegaskan bahwa tugas Kementerian Sosial sejalan dengan amanat Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyatakan bahwa negara memelihara fakir miskin dan anak terlantar. Salah satu implementasi nyata dari amanat ini adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial.
“Kami diberi mandat oleh Presiden untuk melaksanakan Pasal 34 UUD 1945. Salah satu implementasinya adalah penyelenggaraan jaminan kesehatan sosial,” ujar Gus Ipul dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2/2026).
DTSEN sebagai Rujukan Intervensi Sosial
Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Data ini dikelola oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi rujukan utama bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam menyalurkan berbagai program intervensi sosial.
“Sejak itu seluruh intervensi sosial harus mengacu pada DTSEN. Data ini memang belum sempurna, tetapi terus diperbaiki melalui verifikasi, validasi, dan ground check,” jelasnya.
Proses Verifikasi dan Validasi PBI-JK
Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data penerima PBI-JK berdasarkan DTSEN. Data yang telah ditetapkan kemudian disampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk diteruskan kepada BPJS Kesehatan. Pembayaran iuran PBI-JK yang bersumber dari APBN dilakukan melalui Kementerian Kesehatan.
Besaran Peserta dan Anggaran Jaminan Kesehatan
Saat ini, tercatat sebanyak 96,8 juta jiwa peserta PBI-JK dibiayai oleh APBN dengan nilai iuran lebih dari Rp4 triliun per bulan. Jika digabungkan dengan peserta yang dibiayai melalui APBD, total penerima jaminan kesehatan dari anggaran negara mencapai lebih dari 150 juta jiwa, atau sekitar 55 persen dari total penduduk Indonesia.
“Artinya lebih dari separuh penduduk Indonesia pembiayaan jaminan kesehatannya dibantu oleh uang negara, baik melalui APBN maupun APBD,” ungkap Gus Ipul.
Penyesuaian Berbasis Kesejahteraan
Dalam DTSEN, penduduk dikelompokkan ke dalam desil 1 hingga 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Program PBI-JK diprioritaskan bagi masyarakat pada desil 1 sampai 5.
Hasil pemadanan data menunjukkan sekitar 54 juta jiwa pada desil 1-5 yang sebelumnya belum menerima PBI-JK. Di sisi lain, lebih dari 15 juta jiwa pada desil 6-10 masih tercatat sebagai penerima bantuan tersebut. Setelah penyesuaian berbasis DTSEN, inclusion error dilaporkan turun signifikan.
“Penerima dari desil 6-10 tinggal sekitar 45 ribu lebih, sementara penerima di desil 1 dan desil 2 meningkat setelah penyesuaian berbasis DTSEN,” terangnya.
Reaktivasi Peserta Nonaktif
Mensos juga menyampaikan adanya mekanisme reaktivasi bagi peserta nonaktif. Salah satunya adalah kebijakan reaktivasi terhadap lebih dari 106 ribu peserta dengan penyakit kronis dan katastropik agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan, sembari proses verifikasi lanjutan dilakukan.
Penetapan penerima manfaat dilakukan Kementerian Sosial berdasarkan DTSEN melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, sebelum data tersebut diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.






