Berita

Gus Alex Bungkam Usai Diperiksa KPK Kasus Kuota Haji: ‘Ke Penyidik Aja’

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Gus Alex memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/1/2026).

Saat dimintai keterangan oleh awak media sepulang dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.28 WIB, Gus Alex enggan merinci materi pemeriksaannya. Ia hanya mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik. “Ke penyidik aja,” ujar Gus Alex saat ditanya mengenai pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.

Pertanyaan mengenai aliran dana dan alur perintah pembagian kuota haji dalam kasus ini pun dijawab Gus Alex dengan kalimat yang sama. Ia berulang kali menyatakan, “Ke penyidik aja.”

Meskipun enggan berkomentar banyak, Gus Alex menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. “Saya jalanin semuanya,” ucapnya.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus korupsi ini bermula dari pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah untuk haji tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI untuk tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.

KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang dikeluarkan pada era Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti-bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.

Advertisement