Berita

Guru SD di Tangsel Jadi Tersangka dan Ditahan atas Dugaan Cabuli 16 Siswa

Advertisement

Tangerang Selatan – Polisi menetapkan oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial YP (54) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap 16 siswa di Serpong, Tangerang Selatan. Tersangka YP kini telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. “Sudah (menjadi tersangka),” ujar Wira kepada wartawan pada Rabu (21/1/2025).

Tersangka YP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan,” ungkap Wira.

Akun Media Sosial Berisi Foto Anak Disita

Sebelumnya, polisi telah melakukan penyitaan terhadap akun media sosial milik oknum guru YP yang diduga melakukan pencabulan terhadap 16 siswa SDN di Serpong. Penyelidikan awal menemukan akun media sosial tersangka memuat foto-foto anak.

Advertisement

“Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki dan kita juga sudah lakukan penyitaan terhadap media sosial terduga pelaku, di mana media sosial ini memposting beberapa foto-foto anak-anak, kita lakukan penyitaan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Selasa (20/1).

Wira menjelaskan bahwa penyitaan akun media sosial YP dilakukan karena kekhawatiran konten di dalamnya berkaitan dengan korban pencabulan, terutama mengingat foto-foto yang diposting adalah foto anak-anak. “Kita lakukan penguncian terhadap media sosial untuk kepentingan anak, karena banyak foto-foto anak yang kita juga belum tahu apakah ini sebagai korban pelecehan atau tidak, namun untuk menjaga masa depan anak, kita lakukan penguncian tersebut,” jelasnya.

Advertisement