Berita

Guru SD di Tangsel Cabuli 25 Siswa, Terancam 12 Tahun Penjara

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Seorang oknum guru sekolah dasar berinisial YP (54) di Serpong, Tangerang Selatan, terancam hukuman 12 tahun penjara atas kasus pencabulan terhadap siswa didiknya. Hingga kini, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 25 orang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Wira, menyatakan bahwa jumlah korban terus bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. “Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban),” ujar AKP Wira pada Rabu (21/1/2026).

YP telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak Selasa malam. Modus operandi pelaku terungkap, yakni dengan mengiming-imingi para siswa dengan uang jajan dan hadiah mainan untuk melancarkan aksi bejatnya. “Sudah tadi malam kita tahan,” ungkapnya.

Advertisement

Jerat Pasal Berlapis UU TPKS

Sebelumnya, YP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait dugaan pencabulan terhadap siswa SDN di Serpong. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 418 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Di sana (ancaman hukumannya) 12 tahun (penjara), tadi malam kita tahan,” tegas AKP Wira.

Advertisement