Berita

Guru Madrasah Swasta Curhat ke DPR: Tak Bisa Ikut PPPK, Gaji Hanya Rp 300 Ribu

Advertisement

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima aspirasi dari Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia yang mengeluhkan kesulitan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan persoalan kesejahteraan guru madrasah swasta. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Abdul Muis, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/2/2026).

Kesulitan Mengikuti Seleksi PPPK

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PGM Indonesia, Yaya Ropandi, menyampaikan bahwa guru madrasah swasta tidak dapat mengikuti seleksi PPPK karena terbentur regulasi. Ia berharap ada aturan yang memungkinkan guru madrasah swasta untuk ikut serta dalam seleksi tersebut.

“Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, yang pertama, Ibu Pimpinan, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, Bapak, Ibu. Karena aturannya tidak ada,” ujar Yaya dalam audiensi.

Menurut Yaya, peraturan yang berlaku saat ini hanya mengizinkan guru honorer di sekolah negeri yang memiliki surat keterangan tertentu untuk mengikuti seleksi PPPK. Guru yang mengajar di lembaga swasta tidak memiliki kesempatan yang sama.

“Yang boleh ikut seleksi PPPK ASN itu yang honor di negeri surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi apalagi diterima,” jelasnya.

Yaya menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut jaminan kelulusan, melainkan meminta agar regulasi dibuka sehingga guru swasta memiliki kesempatan yang setara dalam seleksi PPPK atau ASN.

“Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN. Hal ini belum bisa,” tegasnya.

Kesenjangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta

Selain persoalan status kepegawaian, Yaya juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan guru madrasah swasta. Ia mengungkapkan bahwa masih ada guru yang menerima gaji sangat rendah, berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan.

“Walaupun gajinya masih ada yang Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, tetapi karena keberkahan alhamdulillah mereka masih bisa dan komitmen untuk mencerdaskan anak bangsa,” ucap Yaya.

Ia menambahkan, ada guru yang telah mengajar puluhan tahun namun masih berharap pengakuan dari negara.

“Ada yang sudah mengajar 20 tahun, 15 tahun, sampai ada yang mengatakan begini, ‘Tidak apa-apa saya diangkat PPPK walaupun besok saya pensiun asal saya diakui oleh negara’,” sambungnya.

Yaya kemudian membandingkan kondisi ini dengan proses pengangkatan pegawai dalam program makan bergizi gratis (MBG). PGM Indonesia mendukung program MBG, namun ia menilai ada ketimpangan dalam proses pengangkatan PPPK antara guru dan pegawai SPPG.

“Kami tidak iri terhadap program MBG, PGM Indonesia mendukung sepenuhnya, karena yang dikasih makan itu adalah siswa-siswa kami. Hanya pada proses pengangkatan mereka impresnya cepat diangkat menjadi P3K sementara kami tidak. Itu yang terjadi hari ini,” keluhnya.

Advertisement

Oleh karena itu, Yaya berharap DPR dan pemerintah dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan status guru madrasah swasta.

“Kami bukan menuntut, tetapi mohon dorongan dari Pimpinan Dewan untuk kesejahteraan guru madrasah agar diskriminasi ini tidak terjadi,” pintanya.

Tanggapan DPR dan Kemenag

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menilai ada dua persoalan utama yang perlu segera diselesaikan terkait kesejahteraan guru madrasah. Ia meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mencari solusi.

“Mungkin nanti Kementerian Agama tolong dilakukan rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga lain yang bisa mencari solusi dari persoalan-persoalan ini. Kalau seandainya Bapak tidak mampu membikin rapat koordinasi, bilang ke kita, nanti kita yang bikin rapat koordinasi,” ujar Sari.

Sari menambahkan, beberapa persoalan mungkin secara aturan sudah ada, namun belum berjalan karena kendala teknis internal di kementerian.

“Artinya ada persoalan teknis di dalam kementerian sendiri. Nah, kumpulin tuh Kanwil-nya, Kanwil-Kanwil kumpulin selesaikan persoalan teknis ini,” sarannya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Amien Suyitno, menyatakan akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut.

“Atas saran Pak Menteri, kami langsung menindaklanjuti dan bersurat kepada kementerian terkait, dan tentu begitu harus dengan kementerian terkait kita butuh sinkronisasi ya, sinkronisasi, tentu saja konsinyering, sehingga ini yang sedang terus proses,” kata Amien.

Amien menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendataan ulang seluruh guru madrasah swasta sebagai dasar pengusulan formasi PPPK ke kementerian terkait.

“Kita data ulang. Sekarang sedang kita data ulang. Jadi semua guru madrasah yang masuk di data EMIS (Education Management Information System) kita, SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan) kita, kita lakukan pendataan ulang,” terangnya.

Saat ini, Kemenag sedang memproses pengusulan sekitar 630 ribu formasi.

Advertisement