Berita

Guru Dilaporkan ke Polisi, DPR Ingatkan Pentingnya Dialog Guru-Orang Tua

Advertisement

TANGERANG SELATAN – Kasus seorang guru Sekolah Dasar di Tangerang Selatan yang dilaporkan ke polisi akibat menasihati muridnya menuai perhatian. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara guru dan orang tua untuk mencegah kesalahpahaman dalam niat edukatif.

Niat Edukatif Guru Disalahpahami

“Menurut saya, kasus ini menunjukkan betapa mudahnya niat edukatif guru disalahpahami ketika komunikasi antara guru dan orang tua tidak berjalan baik,” ujar Lalu Hadrian kepada wartawan, Kamis (28/1/2026). Ia menegaskan bahwa menasihati siswa adalah bagian dari tugas pendidik dalam pembentukan karakter, asalkan dilakukan tanpa merendahkan atau mengintimidasi anak.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 yang mendorong pencegahan kekerasan serta penguatan budaya positif, dialog, dan pendidikan karakter di satuan pendidikan.

Prioritaskan Penyelesaian Damai

Lalu Hadrian mendorong agar penyelesaian damai menjadi prioritas dalam kasus ini. Namun, ia juga menyadari bahwa kepolisian tidak bisa serta-merta menghentikan penyelidikan.

“Terkait proses hukum, saya berpendapat penyelesaian damai seharusnya diutamakan jika memang tidak ditemukan unsur kekerasan yang nyata. Namun, meminta polisi menghentikan penyelidikan secara langsung juga tidak tepat karena aparat tetap harus bekerja sesuai prosedur hukum,” jelasnya.

Ia berharap kasus ini dapat berakhir pada mediasi dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif. “Yang paling ideal menurut saya adalah mendorong mediasi berbasis prinsip keadilan restoratif sebagaimana semangat Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026, agar hak anak terlindungi, guru tidak dikriminalisasi dan iklim pendidikan tetap sehat,” tuturnya.

Advertisement

Kronologi Pelaporan dan Tawaran Mediasi

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa pelaporan dibuat karena orang tua murid tidak terima dengan perkataan guru tersebut. Pihak orang tua meminta guru meminta maaf di depan kelas dan disaksikan banyak orang.

“Jadi pada saat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seorang siswa ini diduga katakan ada perkataan kurang ajar oleh salah satu teman guru, yang bersangkutan si anak melaporkan pada orang tua. Orang tua mencoba untuk bertemu dengan guru menyampaikan, tetapi tidak ada titik temu,” kata Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Budi menambahkan, permintaan maaf yang diharapkan orang tua tidak kunjung dipenuhi guru sejak Agustus hingga Desember 2025. “Ada permohonan maaf dari guru kepada siswa tersebut, tetapi ini ditunggu mulai Agustus sampai Desember 2025 tidak ada permintaan maaf di depan forum atau di depan kelas artinya disaksikan orang banyak nah akhirnya membuat laporan,” ujarnya.

Polisi membuka peluang mediasi dan siap memfasilitasi proses restorative justice. “Pihak Polres Tangerang Selatan akan menerima untuk kedua belah pihak melakukan perdamaian sehingga akan menempuh jalan restorative justice. Kita tunggu hari ini dan akan kita update,” pungkasnya.

Advertisement